SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, pada Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Makassar.
Penerbitan SE tersebut merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan itu disebutkan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
Antisipasi Risiko Keselamatan
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa kebijakan belajar dari rumah merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah.
“Kami mengutamakan keselamatan siswa dan guru. Pembelajaran tetap berjalan melalui sistem daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengimbau para guru agar tetap melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan proporsional dengan memberikan materi serta tugas yang terukur.
Di sisi lain, siswa diminta mengikuti pembelajaran daring secara tertib dari rumah masing-masing. Peran orang tua juga diharapkan aktif dalam mendampingi anak selama proses belajar berlangsung.
“Orang tua atau wali murid dimohon turut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti pembelajaran daring dengan baik,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Pembelajaran Tetap Optimal
Dinas Pendidikan Makassar berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelancaran proses pendidikan di tengah potensi cuaca ekstrem.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca serta informasi resmi dari BMKG.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk respons cepat Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.












