SudutMakassar.id, MAKASSAR– Proses Seleksi Pimpinan Baznas Makassar memasuki tahapan krusial. Sebanyak 10 kandidat terbaik yang lolos dari proses penjaringan kini bersaing memperebutkan lima posisi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026), serta mendapat pendampingan langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel menjadi kunci utama untuk melahirkan pimpinan Baznas yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen kuat dalam mengelola zakat demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap seleksi Baznas ini dapat memberikan titik terang terkait tugas pokok dan perhatian kepada masyarakat Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang profesional.
“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” katanya.
Munafri menilai seluruh peserta yang mengikuti seleksi memiliki kapasitas dan pengalaman yang baik. Karena itu, hasil seleksi nantinya tidak boleh dimaknai sebagai ukuran mutlak kualitas seseorang, melainkan bagian dari mekanisme untuk memilih figur yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Yang terpilih bukan berarti paling sempurna di antara semuanya, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak bisa mengabdi. Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara dan banyak ruang,” tuturnya.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memberikan kewenangan penuh kepada tim seleksi independen agar seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pimpinan Baznas yang terpilih nantinya mampu mengoptimalkan potensi zakat di Kota Makassar sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Baznas bukan hanya sebuah lembaga. Baznas adalah struktur penguat kehidupan sosial masyarakat yang mampu melihat kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang besar,” jelasnya.
Munafri juga menyampaikan tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas Makassar. Pertama, memahami syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial kemasyarakatan. Ketiga, memiliki integritas dan amanah dalam mengelola dana umat.
“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu membawa Baznas memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait transparansi, Munafri memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional. Setelah melalui seleksi di tingkat daerah, 10 kandidat terbaik masih akan mengikuti proses lanjutan yang dilakukan oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan lima pimpinan definitif.
“Tim seleksinya sudah kita bentuk dan seluruh prosesnya kita percayakan kepada tim seleksi untuk dilaksanakan secara profesional. Setelah menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menjelaskan bahwa proses seleksi calon pimpinan Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, seleksi ini bertujuan menjaring amil negara yang memiliki kompetensi, profesionalisme, integritas, serta pemahaman yang baik mengenai syariat Islam dan regulasi pengelolaan zakat.
“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” kata Saidah.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan bagian dari amanat negara yang dijalankan melalui Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah kepada masyarakat.
“Ketika seseorang ditetapkan menjadi pimpinan Baznas, maka dia menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat. Seluruh kebijakan yang dijalankan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat,” jelasnya.
Saidah mengapresiasi tingginya perhatian masyarakat terhadap proses seleksi pimpinan Baznas Makassar. Menurutnya, antusiasme tersebut menunjukkan besarnya harapan publik terhadap tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.
“Saya senang melihat antusiasme di Makassar. Ramainya proses ini menunjukkan banyak pihak yang ingin berpartisipasi dan memastikan pengelolaan zakat berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip tersebut memastikan seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mendukung kepentingan bangsa dan negara.
“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.
Ia menambahkan bahwa seluruh kandidat yang masuk dalam 10 besar merupakan figur berkualitas. Tugas Baznas RI saat ini adalah memastikan lima nama terbaik yang terpilih benar-benar siap mengemban amanah sebagai pimpinan Baznas Kota Makassar.
“Kami berharap dapat memperoleh pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjaga kredibilitas Baznas, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat serta pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya












