Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Rp6,35 Triliun, Munafri Tegaskan Pengembang Wajib Tertib

GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga, Pemkot Makassar Kini Kelola 203 Kawasan Perumahan

SudutMakssar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang. Hingga Mei 2026, total aset PSU yang berhasil diamankan mencapai Rp6,35 triliun dari 203 kawasan perumahan di Kota Makassar.

Langkah tersebut kembali diperkuat melalui penyerahan resmi PSU dari sejumlah pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat (22/5/2026).

Penyerahan PSU dilakukan oleh sejumlah pengembang, termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), dan disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Munafri menegaskan seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sejak awal pengembangan kawasan.

“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar, seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Munafri.

Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU selama ini kerap menimbulkan persoalan pelayanan dasar di kawasan perumahan. Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi maksimal terhadap perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan apabila PSU belum menjadi aset daerah.

“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Munafri yang akrab disapa Appi juga mengapresiasi langkah GMTD dan pengembang lainnya yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan kota.

“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan, setelah PSU resmi diserahkan, Pemerintah Kota Makassar akan fokus meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan perumahan, khususnya akses jalan dan fasilitas publik lainnya yang selama ini menjadi keluhan warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan penyerahan PSU memiliki peranan strategis dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan permukiman.

Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam penyerahan PSU, yakni menjamin keberlanjutan pemeliharaan kawasan, melindungi aset resmi pemerintah daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas umum demi kepentingan masyarakat.

“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujar Mahyuddin.

Ia menjelaskan, sejak 2017 Disperkim Makassar terus melakukan penyelamatan aset PSU melalui koordinasi lintas sektor bersama Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Selain itu, monitoring lapangan dan pemasangan spanduk pemberitahuan kewajiban penyerahan PSU juga dilakukan di sejumlah kawasan perumahan.

“Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi,” jelasnya.

Mahyuddin menyebut total nilai aset daerah yang berhasil diamankan hingga saat ini telah mencapai Rp6.353.409.017.620.

Dalam kegiatan kali ini, total PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan NJOP sebesar Rp504.350.665.000 atau sekitar Rp504,3 miliar.

Adapun PSU tersebut berasal dari 14 kawasan perumahan yang diserahkan oleh sejumlah pengembang, di antaranya PT GMTD, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwira Rezky Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, hingga pengembang perorangan.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penyerahan PSU.

Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, GMTD memiliki tanggung jawab mendukung tata kelola aset pemerintah daerah sekaligus menunjang pembangunan kota.

“Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Di sisi lain, kami juga ingin menunjang kegiatan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Ali Said.

Ia menjelaskan, GMTD menyerahkan PSU dari tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan luas mencapai sekitar 21,3 hektare. Nilai aset yang dihitung menggunakan NJOP mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik, aset pemerintah daerah juga menjadi meningkat,” tuturnya.

Ali Said berharap setelah penyerahan PSU, pengelolaan kawasan perumahan dapat dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat demi menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata dan nyaman.

Secara keseluruhan, capaian penyelamatan PSU ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan infrastruktur kota secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *