SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota Makassar yang beredar di media sosial merupakan hoaks dan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Narasi tersebut dinilai menyesatkan karena memelintir dokumen resmi pemerintah tanpa penjelasan utuh, sehingga berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, dan makassar24jam disebut menyebarkan informasi yang tidak lengkap terkait anggaran tersebut. Konten yang dipublikasikan dinilai cenderung provokatif karena hanya menampilkan potongan data tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.
Salah satu narasi yang beredar menyebutkan bahwa “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Informasi itu kemudian berkembang luas di ruang digital dan memicu opini publik seolah terjadi pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Padahal, berdasarkan penelusuran dokumen resmi pemerintah, anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan akumulasi kebutuhan jamuan dan konsumsi untuk berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, rapat pemerintahan, jamuan tamu pimpinan, hingga dukungan konsumsi pada berbagai agenda resmi pemerintah daerah.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk mendukung kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama Pemerintah Kota Makassar.
“Penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan, termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Fitrah menambahkan, alokasi anggaran yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar dan tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, jasa tenaga pramusaji, sopir, petugas kebersihan, hingga pelayanan umum lainnya yang mendukung operasional rumah jabatan dan kegiatan pemerintahan.
“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang beredar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” tegas Firnandar.
Ia menyebut, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintah berskala besar, mulai dari audiensi, pertemuan, hingga agenda pemerintahan yang melibatkan banyak pihak.
“Realisasi penggunaan anggaran mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial dengan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur lebih rinci terkait standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum agar pelaksanaannya semakin transparan, terukur, dan akuntabel.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, dikenal sebagai sosok yang mengedepankan efisiensi anggaran dalam menjalankan pemerintahan.
Appi disebut tidak mengutamakan fasilitas mewah dan lebih menekankan penggunaan anggaran secara efektif serta tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum pribadi Wali Kota Makassar tidak benar dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.












