178 Lapak PKL di Mariso Dibongkar, Pemkot Makassar Tegaskan Penataan Fasum Secara Humanis

Pemkot Makassar tertibkan lapak PKL di empat kelurahan Kecamatan Mariso setelah puluhan tahun menguasai fasilitas umum

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di empat kelurahan, Rabu (13/5/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran akses masyarakat.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban dilakukan di empat wilayah, yakni Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.

“Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan perkotaan sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Syahrir menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan prosedural dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah kecamatan sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran serta surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.

Menurutnya, mayoritas pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri sebelum proses penertiban dilakukan.

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Dari total 178 lapak yang ditertibkan, sebagian besar berhasil dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, beberapa lapak yang menggunakan konstruksi permanen berupa beton membutuhkan bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

“Ada pedagang yang ingin membongkar sendiri, tetapi terkendala struktur bangunan yang cukup kuat, sehingga kami membantu menggunakan alat berat,” jelas Syahrir.

Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan.

“Kami akan menindaklanjuti untuk memastikan apakah lahan tersebut benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat. Salah satu kisah yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang diketahui telah berjualan selama lebih dari 40 tahun sejak masih duduk di bangku SMP.

Pemerintah Kota Makassar memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas selama proses penertiban berlangsung.

“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” tambah Syahrir.

Sebelum penertiban dimulai, dilakukan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso, didampingi Sekretaris Camat Mariso, Andi Muhammad Kamil Yamin, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso, Rusdi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Hasanuddin, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan, Fahlevi, unsur Koramil dan Polsek Mariso, serta para lurah dari wilayah terdampak.

Personel gabungan yang dilibatkan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, aparat TNI-Polri, Satlinmas, hingga ketua RT dan RW di empat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *