118 Pedagang Pasar Pamos Mamajang Bongkar Lapak Sukarela, Bukti Penataan Humanis Pemkot Makassar

Pendekatan Persuasif dan Edukasi Berkelanjutan, Penataan PKL Berjalan Tanpa Konflik dan Tetap Jaga Ekonomi Warga

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penataan pedagang kaki lima (PKL). Sebanyak 118 pedagang di kawasan Pasar Pamos, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, secara sukarela membongkar lapak mereka tanpa proses penertiban.

Langkah ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan secara intensif oleh aparat kecamatan dan kelurahan melalui edukasi serta dialog berkelanjutan dengan para pedagang.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menjelaskan bahwa seluruh pedagang yang terdata memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah memahami tujuan penataan kawasan.

“Total ada 118 pedagang yang terdata dan semuanya membongkar lapaknya secara mandiri tanpa penertiban. Ini hasil dari pendekatan persuasif yang kami lakukan,” ujar Rizal, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, penataan ini tidak sekadar berorientasi pada ketertiban, tetapi juga mengedepankan kepentingan bersama dengan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Sebagian besar pedagang telah direlokasi ke Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol agar tetap dapat menjalankan usaha secara lebih tertata dan nyaman.

“Pemerintah hadir bukan untuk menggusur, tetapi menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan lebih aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Rizal mengungkapkan, dari total 118 lapak, terdapat 13 bangunan permanen yang turut dibongkar. Bahkan, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun, terutama di sepanjang Jalan Cenderawasih.

Selain itu, variasi kondisi pedagang juga cukup beragam. Sebanyak 16 pedagang berjualan dari rumah, lima membuka lapak di depan ruko, dan 23 pedagang sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar, namun memilih berjualan di luar area.

“Pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar kini diarahkan kembali masuk ke dalam area pasar, sementara sebagian lainnya direlokasi ke Pasar Senggol,” jelasnya.

Proses penataan dilakukan secara bertahap melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) yang dikeluarkan pihak kelurahan.

“Seluruh tahapan sudah kami lalui, bahkan selesai tepat pada bulan Ramadan. Pendekatan dialogis yang kami lakukan akhirnya membuahkan hasil positif,” ungkap Rizal.

Dalam proses ini, pemerintah kecamatan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari RT/RW, Satpol PP, Linmas, PD Pasar, hingga unsur TNI dan Polri untuk memastikan pendekatan yang dilakukan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Puncaknya, sehari sebelum rencana penertiban, para pedagang justru secara sukarela membongkar lapak mereka dan memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disiapkan.

“Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Semua dilakukan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif masyarakat,” tegasnya.

Pasca penataan, pemerintah akan melakukan pengawasan intensif selama tiga bulan ke depan guna memastikan kawasan tetap tertib dan tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

Selain itu, pembongkaran juga mencakup bangunan yang menutup saluran drainase. Dinas Pekerjaan Umum akan melanjutkan dengan perbaikan infrastruktur untuk mencegah potensi genangan dan menjaga fungsi saluran air.

Ke depan, kawasan tersebut akan ditata ulang secara menyeluruh agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Pendekatan yang diterapkan Kecamatan Mamajang menjadi contoh bahwa penataan kota tidak selalu harus dilakukan secara represif. Dengan komunikasi yang baik dan solusi yang jelas, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *