SudutMakassar id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengakselerasi pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Fokus utama diarahkan pada revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai pusat transformasi tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan volume sampah perkotaan yang terus meningkat, sekaligus mendorong sistem pengelolaan yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan.
“Menjawab persoalan di TPA, saat ini kami memperkuat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Kami juga telah mengusulkan anggaran untuk pembenahan menyeluruh di TPA Antang,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pembenahan tidak lagi bersifat parsial, melainkan dilakukan secara simultan melalui penguatan armada pengangkut, perbaikan dan penambahan alat berat, hingga penataan ulang timbunan sampah.
Langkah ini diperkuat dengan optimalisasi anggaran untuk mendukung percepatan penanganan sampah secara sistematis. Alat berat difungsikan untuk merapikan gunungan sampah, mengatur zonasi, serta membuka ruang penerapan metode ramah lingkungan.
Helmy mengungkapkan, saat ini anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas, yakni sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari total APBD. Padahal, kebutuhan ideal sektor persampahan mencapai sekitar 3 persen dari APBD atau setara Rp250 miliar.
Di sisi lain, produksi sampah Kota Makassar tergolong tinggi, mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau sekitar 300 ribu metrik ton per tahun.
Transisi ke Sanitary Landfill
Salah satu langkah krusial adalah peralihan sistem dari open dumping menuju sanitary landfill. Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan karena memungkinkan pengelolaan sampah secara tertutup dan terkontrol, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Jika kita ingin menerapkan sanitary landfill, diperlukan penutupan tanah secara rutin, baik mingguan maupun harian. Ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar,” jelasnya.
DLH Makassar pun mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar, termasuk untuk pengadaan tanah penutup (cover soil) dan pembenahan kolam lindi yang terdampak pencemaran di area lebih dari 17 hektare, dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, perbaikan alat berat juga menjadi prioritas. Tercatat, sejumlah ekskavator mengalami kerusakan sejak beberapa tahun terakhir dan kini tengah diajukan perbaikannya.
Persiapan PSEL Makassar Raya
Pembenahan TPA Antang juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya sebagai solusi jangka panjang.
Untuk tahap awal, kebutuhan pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang diusulkan DLH Makassar mencapai sekitar Rp60 miliar.
Helmy menjelaskan, pembangunan PSEL harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk peninggian lahan hingga 50 sentimeter sampai 1 meter serta kepadatan tanah minimal 70.
“Ini menjadi syarat penting karena kawasan tersebut akan difungsikan sebagai kawasan industri berbasis pengolahan sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses koordinasi telah dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah sekitar seperti Gowa dan Maros.
Penguatan dari Hulu ke Hilir
Tak hanya di TPA, DLH Makassar juga memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat melalui distribusi komposter di RT/RW, pengembangan biopori, serta integrasi dengan program urban farming.
Langkah ini bertujuan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis komunitas guna mengurangi beban TPA.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari dengan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk perbaikan akses jalan dan sarana prasarana di TPA Antang.
Dalam waktu dekat, pemerintah kota juga akan menerbitkan regulasi pelarangan praktik open dumping sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan.
Helmy menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi nasional yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, baik melalui bank sampah, TPS 3R, maupun TPST yang terus kita kembangkan,” katanya.
Ia pun menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah wilayah dalam mendukung transformasi tersebut.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Peran kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW sangat penting untuk memastikan sistem ini berjalan optimal,” pungkasnya.












