SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat reformasi pengelolaan sampah dengan meninggalkan sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini dipusatkan pada pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai titik krusial pengolahan akhir sampah kota. Transformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menandai perubahan paradigma pengelolaan lingkungan dari sekadar pembuangan menjadi sistem yang terkontrol, aman, dan berorientasi pada kesehatan masyarakat.
Komitmen kuat itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, bersama seluruh camat se-Kota Makassar. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar secara hybrid di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua Dewan Lingkungan Hidup sekaligus Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman.
Reformasi Sampah Butuh Konsistensi
Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemkot Makassar dalam mempercepat pembenahan sistem persampahan, baik di tingkat kota maupun di TPA Antang.
“Ini adalah tugas bersama. Kami siap membantu pemerintah kota dalam penanganan persampahan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian kota bersih yang harus dipenuhi seluruh pemangku kepentingan. Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.
“Kalau semua menjalankan tugas sesuai regulasi, tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab. Kunci utamanya adalah konsistensi di lapangan,” tegasnya.
Menurut Azri, penguatan pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor krusial. Setiap instansi, pasar, sekolah, hingga kawasan permukiman wajib memiliki penanggung jawab pemilahan sampah.
“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA tinggal residu. Sampah organik bisa selesai di hulu, bahkan dalam satu hingga dua bulan sudah bisa jadi pupuk,” jelasnya.
Target Adipura dan Tantangan Lapangan
Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Makassar berada di angka 54,7 atau masih dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60.
Azri optimistis peningkatan bisa dicapai melalui sistem evaluasi berbasis wilayah dan pemberian insentif.
“Kalau ada kompetisi antar lurah, pasar, atau puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat capaian,” ungkapnya.
Sistem Sanitary Landfill: Lebih Terkontrol dan Aman
Dalam pemaparannya, Azri menjelaskan konsep teknis pengelolaan TPA Antang dengan sistem sanitary landfill. Area seluas 14 hektare akan dibagi menjadi beberapa blok dan sel operasional.
“Tidak boleh lagi semua area terbuka. Dari total lahan, sebagian besar harus tertutup. Hanya satu sel aktif yang digunakan,” jelasnya.
Setiap sel akan ditutup secara berkala setiap 4–5 hari guna menekan bau, pencemaran udara, dan penyebaran sampah. Selain itu, sistem ini dilengkapi pipa pengelolaan gas hasil dekomposisi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Tak kalah penting, pengelolaan air lindi (leachate) juga menjadi perhatian serius. Limbah cair berbahaya ini membutuhkan instalasi pengolahan khusus dengan standar tinggi.
“Air lindi sangat berbahaya, baunya menyengat, dan mengandung polutan berat. Harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Pemkot Makassar Dikejar Target 180 Hari
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa Pemkot saat ini tengah berpacu menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari terkait pembenahan pengelolaan sampah.
“Kami sudah menerima sanksi tersebut per 25 Maret dan sedang menyusun langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan difokuskan pada TPA Antang, termasuk perbaikan akses jalan dan sarana pendukung lainnya yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait larangan praktik open dumping.
“Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional. Mulai 2026, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA,” jelas Helmy.
Peran Wilayah Jadi Kunci
Helmy menegaskan, keberhasilan sistem baru ini sangat bergantung pada peran aktif wilayah, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Kalau tidak, kita akan kesulitan menentukan ke mana sampah akan dibuang,” katanya.
Melalui penguatan Bank Sampah Unit, TPS 3R, dan TPST, Pemkot Makassar optimistis volume sampah ke TPA akan berkurang signifikan.
“Komitmen bersama ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.












