Wali Kota Munafri Studi ke JIS, Matangkan Stadion Untia Berstandar Multifungsi

Stadion Untia Masuk Lelang MK, Pemkot Makassar Pelajari Tata Kelola Stadion Modern di Jakarta International Stadium

SudutMakassar. id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mematangkan rencana pembangunan Stadion Untia sebagai stadion modern dan multifungsi. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik berstandar nasional.

Seiring proyek pembangunan Stadion Untia yang resmi memasuki tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari secara langsung sistem konstruksi, pengelolaan, hingga tata kelola stadion modern berkapasitas besar yang telah memenuhi standar internasional.

“Pagi ini kami berkunjung ke Jakarta International Stadium sebagai referensi pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar. Fokus kami tidak hanya pada aspek fisik dan konstruksi, tetapi juga pada tata kelola stadion agar bisa dikelola secara berkelanjutan,” ujar Munafri Arifuddin.

Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pihak pengelola JIS memaparkan secara komprehensif proses pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, kunjungan ke JIS menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memahami tata kelola stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada sistem pengelolaan dan pemanfaatan stadion agar memberikan manfaat jangka panjang.

“Kami sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat bagaimana tata kelola pengelolaan stadion, bagaimana sistem maintenance, serta bagaimana stadion bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan selain sepak bola,” jelas Appi.

Ia menambahkan, stadion modern saat ini dituntut mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti konser musik dan event berskala besar, sehingga tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.

“Kita berharap banyak hal yang bisa diadopsi dari JIS. Stadion ini tidak hanya digunakan untuk pertandingan sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan besar lainnya,” lanjutnya.

Selain tata kelola, Munafri juga memberi perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya.

“Kami melihat secara detail bagaimana alur perawatan stadion, khususnya rumput lapangan, serta menghitung secara cermat biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

“Alhamdulillah, lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia saat ini kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah,” ujar Sri Sulsilawati.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini harus dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak bisa dilakukan secara instan seperti mekanisme sebelumnya.

“Dalam setiap sertifikat wajib ada PKKPR. Prosesnya harus memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian sertifikasi lahan Stadion Untia membutuhkan koordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Hingga saat ini, lebih dari 23 hektare lahan stadion telah aman dan bersertifikat, termasuk lahan yang sebelumnya digunakan oleh pihak lain melalui skema pinjam pakai.

“Sebelum sertifikasi dilakukan, kami juga telah meminta surat pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. Ini menjadi dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *