SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan penertiban parkir liar di seluruh wilayah kota, Jumat (27/6/2025), di Rumah Jabatan Wali Kota.
Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, menjelaskan hasil survei parkir liar dan tantangan penanganannya di Kota Makassar.

“Ada tujuh hambatan utama yang kami identifikasi dalam penataan parkir di lapangan,” ujar Kompol Mariana.
Sejumlah hambatan utama menghambat penataan parkir liar di Makassar. Masalah tersebut mencakup keterbatasan lahan parkir resmi dan adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar.
Praktik premanisme di titik-titik tertentu juga marak terjadi. Selain itu, rendahnya disiplin masyarakat dan keberadaan juru parkir liar memperparah kondisi perparkiran kota.
Penegakan hukum yang lemah serta minimnya koordinasi lintas lembaga juga menjadi kendala serius dalam penanganan parkir liar di Kota Makassar.

Tujuh Strategi Penanganan Parkir Liar
Untuk menjawab persoalan tersebut, Polda Sulsel bersama Pemkot Makassar merumuskan tujuh langkah strategis:
- Meningkatkan dan mengoptimalkan lahan parkir resmi.
- Mengevaluasi tarif parkir di area komersial agar lebih kompetitif.
- Menerapkan sistem pembayaran non-tunai guna mencegah pungutan liar.
- Menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.
- Melakukan edukasi publik dan kampanye kesadaran tertib parkir.
- Membangun kolaborasi lintas lembaga dalam pengawasan.
- Menggerakkan program edukatif “Ayo Tertib Parkir”.

Hasil Survei dan Temuan Lapangan
Dalam paparannya, Kompol Mariana menyampaikan hasil survei mendalam yang dilakukan Ditlantas Polda Sulsel. Survei tersebut mengungkap bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor di Makassar, khususnya sepeda motor yang kini mencapai lebih dari 1,6 juta unit, tidak sebanding dengan kapasitas jalan dan fasilitas parkir.
Kondisi ini memicu kemacetan di sejumlah titik seperti Jalan Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Landak, dan area pasar, yang kerap menjadi lokasi parkir liar bahkan hingga dua lapis.
“Kami temukan banyak pengendara lebih memilih parkir liar karena tarif lebih murah, padahal dampaknya luar biasa terhadap lalu lintas,” tegas Kompol Mariana.
Ia juga menyebut masih banyak bangunan seperti toko, kantor, restoran, hingga rumah sakit yang tidak menyediakan lahan parkir memadai. Hal ini memperparah penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Solusi Jangka Panjang dan Pendekatan Edukatif
Selain penegakan hukum, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. Kompol Mariana menekankan bahwa masyarakat perlu memahami dampak dari tindakan parkir sembarangan terhadap kelancaran lalu lintas.
“Kami ingin menekan dampak kemacetan, bukan menghapusnya sepenuhnya, karena pertumbuhan kendaraan sulit dibendung,” tutupnya.
Pemerintah Kota Makassar bersama lintas sektor mendorong penataan sistem perparkiran yang lebih tertib dan berkelanjutan.












