SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate.
Pembangunan tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala. Pada salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan, terdapat lahan yang status kepemilikannya masih diperselisihkan sejumlah pihak.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Barombong yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi, serta jajaran terkait.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.
Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota merespons aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.
Setidaknya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar dokumen atau sertifikat kepemilikan.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Makassar harus memastikan terlebih dahulu pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.
Munafri menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, Pemkot Makassar telah berkomitmen mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.
Ia mengatakan, apabila kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Makassar, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong agar proyek tersebut segera dikerjakan.
Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
“Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” lanjutnya.
Karena itu, kata Munafri, Pemkot Makassar saat ini fokus menyelesaikan persoalan pengadaan lahan yang menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan.
Pasalnya, kesiapan lahan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan berdasarkan pembagian tugas yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan yang berada pada bagian landasan jembatan.
Sementara pembangunan konstruksi jembatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Munafri, pembangunan Jembatan Kembar Barombong baru dapat direalisasikan apabila lahan yang menjadi lokasi pembangunan telah tersedia dan memiliki status hukum yang jelas.
Jembatan tersebut direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan terus melakukan identifikasi dan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan.
“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga hektare.
Munafri mengungkapkan, secara umum terdapat perbedaan kondisi antara sisi utara dan sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Barombong.
Untuk lahan di bagian utara, menurutnya, tidak terdapat persoalan berarti dan relatif sudah clear and clean. Persoalan justru ditemukan pada bagian selatan jembatan.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Jika datang dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan.
Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, yakni adanya klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” ungkap Munafri.
Kondisi tersebut kini harus dipastikan oleh pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.
Karena itu, status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.
“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Appi menekankan proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah Kota memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apalagi, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.
“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.
Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Kota Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Pemerintah Kota juga memastikan pembangunan Jembatan Kembar Barombong nantinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi telah melalui kajian yang dibutuhkan.
Munafri menyebut studi kelayakan menjadi bagian penting sebelum pembangunan dimulai, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan pembangunan terhadap masyarakat sekitar.
“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah kota perlu melihat pembangunan tersebut secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Munafri mengatakan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan proyek yang baru direncanakan.
Proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk desain dan penetapan titik lokasi.
Karena itu, penyelesaian persoalan lahan menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh persoalan dapat segera mendapatkan titik terang sehingga Pemkot Makassar dapat menuntaskan kewajibannya dalam penyediaan lahan.
Setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki status hukum yang jelas, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat melanjutkan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.
Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong masih menghadapi persoalan status dan legalitas kepemilikan tanah.
Hasil verifikasi Pemerintah Kota Makassar menemukan sedikitnya tiga bidang lahan yang terdampak pembangunan memiliki dasar hak berbeda dan sebagian masih bersinggungan dengan klaim kepemilikan pihak lain.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan verifikasi dilakukan dengan menelusuri legalitas serta riwayat kepemilikan masing-masing bidang tanah.
” Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkapnya.
Dijelaskan, persoalan semakin kompleks lantaran terdapat klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi terdampak pengadaan tanah.
Sri menjelaskan, bidang pertama merupakan lahan milik Letkol Amsal Sampetondok dengan luas terdampak sekitar 520 meter persegi.
Bidang tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas dan telah memiliki sertifikat hak milik.
“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi,” jelas Sri.
Sementara bidang kedua dikuasai Rabaya dengan luas terdampak sekitar 405 meter persegi dan memiliki dasar alas hak berupa surat keputusan tanah redistribusi.
Adapun bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Karena masih terdapat sengketa dan perbedaan dokumen kepemilikan, Pemerintah Kota Makassar tidak ingin melakukan pembayaran langsung sebelum status hukum lahan benar-benar jelas.
Salah satu opsi penyelesaian yang dapat ditempuh adalah mekanisme konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan hingga terdapat kepastian pihak yang berhak menerima pembayaran.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujar Sri.
Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan tanah tetap dapat berjalan tanpa pemerintah menentukan secara sepihak pihak penerima ganti rugi.
Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki hak atas masing-masing bidang.
Jika persoalan sengketa dapat diselesaikan dan lahan berstatus clean and clear, pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.
“Pembangunan jembatan ini kita harapkan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan,” tutup Sri. (*)












