Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ, Libatkan Seluruh OPD

Susun Roadmap Terintegrasi, Penanganan ODGJ Diarahkan Lebih Humanis, Cepat, dan Terkoordinasi

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu berbasis kolaborasi lintas sektor.

Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, saat membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ yang digelar di Aston Makassar Hotel & Convention Center, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.

“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” tegasnya.

Atasi Ego Sektoral, Perjelas Alur Penanganan
Zulkifly mengakui, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ belum berjalan optimal. Melalui forum koordinasi ini, diharapkan lahir SOP yang jelas, terukur, dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, alur penanganan dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal kondisi kejiwaan pasien.

“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan, sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.

Selain itu, peran Dinas Sosial dinilai krusial dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk reunifikasi pasien dengan keluarga serta pemantauan pasca perawatan.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Pendekatan Humanis dan Edukasi Publik
Zulkifly juga menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, sekaligus diiringi edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif.

“ODGJ bisa dipulihkan. Masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak mengucilkan, melainkan mendukung proses penyembuhan,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan ODGJ menjadi bagian penting dalam mewujudkan Makassar sebagai kota inklusif.

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Makassar dinilai tidak inklusif. Ini bagian dari visi besar pemerintah kota,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD diminta segera menyusun rencana aksi (action plan) dan roadmap penanganan ODGJ secara terintegrasi.

“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Dinkes Tekankan Kesepahaman dan Respons Cepat
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menegaskan pentingnya kesepahaman lintas instansi, mulai dari penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama ini kerap terjadi kebingungan di lapangan, khususnya di tingkat kecamatan dan Satpol PP, saat menemukan ODGJ.

“Selama ini kendalanya, ODGJ harus dibawa ke mana—Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang kita sepakati bersama,” jelasnya.

Menurutnya, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, dengan puskesmas sebagai garda terdepan dalam asesmen awal.

“Jika membutuhkan perawatan, pasien dirujuk ke rumah sakit. Kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemantauan pasien merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), khususnya bagi ODGJ berat yang wajib mendapatkan pengobatan rutin.

Namun, jika pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan beralih ke Dinas Sosial untuk rehabilitasi.

“Kalau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi sosial,” tegasnya.

Nursaidah juga menekankan pentingnya respons cepat tanpa saling menunggu antarinstansi.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *