SudutMakassar.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal yang marak terpasang di berbagai sudut kota. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Makassar dalam mengembalikan estetika kota sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. Penertiban difokuskan pada reklame yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlakunya telah habis.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemasangan baliho, spanduk, dan reklame dinilai semakin tidak terkendali. Media promosi tersebut ditemukan terpasang di median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan, sehingga mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif di setiap wilayah.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho, khususnya yang masa izinnya telah berakhir agar segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Pemkot Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Munafri, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban ruang publik. Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran tersebut.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” ujarnya menegaskan.
Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan. Langkah penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan wajah kota yang lebih bersih, tertata, dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Penataan ini diharapkan menjadikan Makassar sebagai kota modern yang berestetika serta berwawasan lingkungan.












