SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, bersama tim gabungan kelurahan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).
Penertiban tersebut menyasar tiga lapak yang selama ini memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Keberadaan lapak dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas saluran drainase serta mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar.
Camat Tallo, Andi Husni, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran telah melalui proses panjang dan bukan dilakukan secara tiba-tiba.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihak pemerintah setempat telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik lapak. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga langkah tegas terpaksa diambil.
“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menghambat aliran air, yang dapat memicu genangan hingga banjir, terutama saat musim hujan. Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak pada kebersihan lingkungan.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh fasilitas umum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.












