SudutMakassar.id, MAKASSAR — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berlangsung tertib dan kondusif, Minggu (15/2/2026).
Sebanyak 96 lapak yang berdiri di atas trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan oleh tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Selama proses penataan, tidak terjadi gesekan antara pedagang dan aparat pemerintah.
Penertiban difokuskan pada lapak-lapak yang dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak estetika kota, serta menghambat hak pejalan kaki. Operasi dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia, depan Kompleks Pesona, dan mendapat pengawalan lintas sektor.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengungkapkan bahwa total 96 lapak ditertibkan di tiga kelurahan.
“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa lokasi khusus bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar aturan.
Pedagang 50 Tahun Berjualan Bongkar Mandiri
Menariknya, dalam proses penertiban tersebut, terdapat pedagang yang telah berjualan kurang lebih 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Sikap kooperatif dan penuh kesadaran ini menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan empati, tanpa tindakan represif.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan upaya terakhir setelah melalui tahapan prosedural yang jelas.
“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya pejalan kaki.
Dikawal Lintas Sektor
Penertiban melibatkan seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, Ketua RT/RW dari wilayah terdampak, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu.
Kehadiran unsur TNI-Polri bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib tanpa perlawanan.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan ikhlas membongkar mandiri demi patuh pada aturan. Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi fasum-fasos,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat luas.
Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Makassar.












