SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, dan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Melalui penertiban terpadu, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di beberapa titik. Salah satu yang ditertibkan adalah bangunan liar di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Lapak tersebut diketahui kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul pada malam hari. Berdasarkan laporan warga, aktivitas di lokasi itu dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar, terlebih karena berada di area pemakaman dan dekat permukiman.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan RT/RW setempat serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, jajaran RT/RW, serta tokoh pemuda setempat. Kehadiran unsur pimpinan wilayah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Ditemukan Kondom dan Botol Lem
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, antara lain alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
“Kami temukan lem isap, botol-botol, kondom, dan alas duduk,” jelas Muthmainnah.
Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan lokasi itu pada malam hari.
Menurut Muthmainnah, bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri sekitar 30 tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan warga.
Penegakan Aturan, Bukan Diskriminasi
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia berharap, setelah pembongkaran, kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya—lebih tertata, bersih, dan aman bagi warga yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan ruang kota yang tertata, inklusif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta dialog dalam setiap proses penertiban.












