SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh tenaga pendidik, khususnya kepala sekolah (kepsek) di jenjang TK, SD, dan SMP. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan larangan tegas terhadap praktik perpisahan siswa yang membebani orang tua melalui pungutan biaya.
Kebijakan ini menyoroti masih ditemukannya kegiatan penamatan atau perpisahan yang digelar di luar sekolah dengan dalih “ramah tamah” maupun acara seremonial lainnya, namun berujung pada iuran yang memberatkan wali murid.
“Tidak ada pembiaran. Sanksi menanti kepala sekolah dan guru yang melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, larangan tersebut bukan kebijakan baru. Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar telah lebih dulu menerbitkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pungutan terkait kegiatan perpisahan.
Munafri menegaskan, jika sekolah tidak memiliki anggaran, maka kegiatan tersebut tidak boleh dipaksakan. “Kalau tidak punya biaya, jangan menggelar kegiatan yang justru membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Ia menekankan, seluruh bentuk kegiatan perpisahan yang mengharuskan iuran merupakan pelanggaran. Pengecualian hanya diberikan apabila kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa melibatkan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Silakan jika ada pihak yang menanggung semua biaya secara gratis. Tapi kalau ada urunan, apalagi memberatkan orang tua, itu tidak boleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Munafri menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Menurutnya, praktik pungutan berpotensi menimbulkan ketimpangan dan membuat siswa dari keluarga kurang mampu merasa terpinggirkan.
“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak merasa minder hanya karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta patuh tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Pengawasan akan kita kontrol ketat. Jangan ada celah yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Munafri juga mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung proses rotasi dan evaluasi kepala sekolah. Ia menegaskan, jabatan kepsek bisa menjadi taruhan jika tetap membandel.
“Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya kembali.
Tak hanya sekolah negeri, peringatan serupa juga ditujukan kepada sekolah swasta. Pemerintah Kota akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait agar kebijakan ini tetap dihormati.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada masyarakat, khususnya dalam mencegah kebijakan yang menambah beban ekonomi orang tua siswa.
“Dengan adanya edaran ini, kami berharap seluruh sekolah mematuhi aturan dan tidak ada lagi kegiatan yang membebani orang tua siswa,” tutup Munafri.












