SudutMakassar.id, MAKASSAR – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hasil survei terbaru Parameter Publik Indonesia (PPI) menunjukkan mayoritas warga mendukung kebijakan penertiban demi mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif PPI, Ras MD, mengungkapkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini tergolong tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan mengetahui atau sangat mengetahui kebijakan penertiban PKL.
“Sebanyak 10,8 persen responden mengaku kurang tahu, dan 9,8 persen tidak mengetahui sama sekali,” ujar Ras MD, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tingkat dukungan publik terhadap kebijakan ini juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik, sementara 12,6 persen tidak mendukung dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.
Menurutnya, tingginya angka dukungan tersebut menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan secara konsisten.
Penertiban Berbasis Prosedur dan Pendekatan Humanis
Penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukan langkah tiba-tiba. Sebelum penindakan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghindari konflik sosial, sekaligus memastikan kebijakan berjalan secara humanis dan terukur.
Selain itu, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan aktivitas di atas trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Kritik Parsial Dinilai Tidak Mewakili Kepentingan Publik
Di tengah dukungan publik yang kuat, muncul kritik dari sebagian pihak, termasuk anggota DPRD Kota Makassar yang menilai penertiban tidak sesuai aturan.
Namun, pengamat menilai kritik tersebut cenderung parsial dan tidak melihat proses serta dasar hukum yang telah ditempuh pemerintah.
“Jika dibiarkan, kondisi kota yang semrawut dan rawan kemacetan akan terus menjadi persoalan yang tidak terselesaikan,” kata Ras MD.
Ia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya reaktif terhadap isu tertentu.
Konsistensi Pasca-Penertiban Jadi Kunci
Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pemerintah, terutama dalam penataan pasca-penertiban.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan. Harus ada pembenahan cepat agar lokasi tidak kembali ditempati PKL,” tegasnya.
Pembenahan tersebut meliputi perbaikan trotoar, optimalisasi drainase, pemasangan fasilitas pendukung, serta pengawasan berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara produktif juga dinilai penting guna mencegah munculnya kembali aktivitas informal yang tidak terkontrol.
Dukungan Pemerintah Provinsi dan Komitmen Wali Kota
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menilai langkah penataan PKL sebagai bagian penting dalam pembenahan kota metropolitan.
“Kota Makassar adalah cerminan. Terima kasih Pak Appi sudah mulai melakukan penertiban,” ujarnya dalam Musrenbang RKPD Kota Makassar 2027.
Ia juga menekankan pentingnya solusi relokasi yang layak bagi para pedagang, termasuk pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dinilai konsisten dalam mendorong penataan kota yang lebih tertib dan bebas dari kesemrawutan, dengan tetap memperhatikan aspek pemberdayaan pelaku UMKM.
Penataan Kota Sejalan Harapan Warga
Survei ini menegaskan bahwa arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat. Penertiban PKL tidak hanya menjaga fungsi ruang publik, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas dan mencegah potensi banjir akibat saluran tersumbat.
“Pada akhirnya, kebijakan ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik,” tutup Ras MD.












