SudutMakassar.id, MAKASSAR — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa profesionalisme aparatur pengelola anggaran tidak cukup dibuktikan secara administratif. Seluruh pejabat yang terlibat langsung dalam proses penganggaran wajib mengantongi sertifikat kompetensi resmi.
Penegasan itu disampaikan saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Menurut Agus Fatoni, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab strategis yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, dan keberanian dalam mengambil keputusan.
“Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?” tegasnya di hadapan peserta.
Ia menekankan, sertifikasi bukan formalitas, melainkan syarat mutlak bagi pejabat yang memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sertifikasi Gratis dan Daring
Agus Fatoni menjelaskan, sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Selain itu, tersedia pula sertifikasi pengelola keuangan daerah yang difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Tak hanya itu, ia menyoroti urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset.
“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, keterbatasan tenaga penilai aset di daerah sering kali membuat pemerintah harus menggunakan jasa eksternal dengan biaya lebih besar.
Lima Strategi Dongkrak PAD
Dalam paparannya, Agus Fatoni juga membongkar lima strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Intensifikasi – Mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui pengawasan, pendataan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, termasuk pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor.
Ekstensifikasi – Menggali serta memperluas sumber pendapatan baru yang belum tergarap optimal.
Peningkatan SDM – Aparatur kompeten menjadi kunci pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel.
Digitalisasi – Mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, serta memungkinkan monitoring real-time.
Inovasi – Menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” ujarnya.
Fleksibilitas BTT dan Pergeseran Anggaran
Agus Fatoni turut menjelaskan fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia menyebutkan, kondisi darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kerusakan fasilitas publik, hingga kebutuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan dapat dibiayai melalui BTT.
“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.
Menurutnya, sepanjang pemerintah daerah memahami regulasi, anggaran dapat dikelola secara fleksibel untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Ia menutup arahannya dengan menegaskan pentingnya memahami struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.












