Setelah 20 Tahun, Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin Ditata, Pemkot Makassar Siapkan Solusi Relokasi

19 Lapak di Depan Ruko Permatasari Dibongkar Mandiri, Fungsi Trotoar dan Drainase Dikembalikan

SudutMakassar. id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis kota.

Kali ini, penataan menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2025).

Lapak-lapak tersebut diketahui telah berdiri lebih dari 20 tahun dan menempati trotoar serta menutup saluran drainase, sehingga mengganggu hak pejalan kaki, merusak estetika kawasan, dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sebagai tindak lanjut dari surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Aminuddin.

Penertiban tersebut dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian teguran resmi yang sebelumnya telah diberikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

Aminuddin menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah menempuh pendekatan persuasif secara berulang.

“Sudah empat kali kami lakukan teguran secara humanis. Tiga kali oleh Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan lapak PKL di atas trotoar dan drainase tidak hanya mengganggu fungsi pedestrian, tetapi juga menutup aliran air dan merusak estetika kawasan jalan protokol.

“Penataan ini penting agar fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dapat dikembalikan, drainase kembali optimal, dan wajah kota terlihat lebih tertata serta nyaman,” tambahnya.

Terkait nasib para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini memastikan tetap memikirkan solusi relokasi yang lebih representatif. Namun, ia mengakui proses tersebut menghadapi tantangan karena keterbatasan lahan di wilayah Rappocini.

“Kami tetap berupaya menyiapkan solusi terbaik bagi pedagang. Di Rappocini cukup sulit menemukan lahan kosong milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL, namun koordinasi dengan instansi terkait terus kami lakukan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menata ruang publik agar sesuai peruntukannya.

“Penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami pastikan solusi bagi pedagang tetap menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Aminuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *