SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemkot Makassar memastikan tidak melakukan PHK terhadap tenaga non-ASN. Penataan hanya dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa Pemkot Makassar hanya mengikuti kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Kami tidak memecat tenaga non-ASN. Kami hanya mendata dan menyesuaikan status mereka ke dalam database nasional,” ujar Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan mencegah pegawai non-ASN yang tidak melalui prosedur resmi. Pemkot Makassar juga tidak lagi menganggarkan honor dari APBD bagi pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
“Regulasi melarang penggajian non-ASN dari APBD, kecuali melalui mekanisme pengadaan jasa perorangan,” jelasnya.
Pemkot Makassar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 dalam mengambil kebijakan ini. Namsum mengatakan bahwa aturan tersebut mewajibkan semua tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK jika ingin mendapatkan gaji dari APBD.
Meski begitu, Pemkot tetap memberi ruang bagi tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, tenaga teknis, dan operasional 24 jam. Mereka direkrut melalui skema pengadaan jasa lainnya perorangan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap OPD.
“Jika OPD membutuhkan, kami izinkan rekrutmen tenaga pendukung. Tapi semua harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Namsum menambahkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Makassar. Namun, status mereka akan berubah dan pembiayaannya tidak lagi menggunakan APBD secara langsung.
“Kami tidak memberhentikan mereka. Kami hanya menjalankan penataan berdasarkan instruksi pusat demi sistem kepegawaian yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
















