SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pasca menerima enam unit armada kendaraan operasional penjangkauan bagi Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar langsung meningkatkan intensitas pengawasan sosial di berbagai titik rawan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari praktik eksploitasi jalanan.
Enam unit armada tersebut diresmikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, beberapa waktu lalu. Armada baru itu segera dimaksimalkan untuk memperkuat kegiatan pengawasan dan penjangkauan sosial, terutama di persimpangan lampu merah dan kawasan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Setelah sebelumnya berhasil menertibkan praktik manusia silver yang meresahkan pengguna jalan, Dinsos Makassar memperluas fokus penindakan dengan menyasar anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta berbagai modus meminta-minta bantuan di ruang publik. Operasi ini juga membidik dugaan adanya jaringan maupun individu yang mengeksploitasi anak demi keuntungan ekonomi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline pengaduan, Tim TRC Saribattang bergerak cepat melakukan pengawasan dan razia terpadu pada Jumat malam, 16 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur Daeng Ranca.
Zuhur menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti di lapangan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung menurunkan Tim TRC Saribattang untuk melakukan penjangkauan. Fokus utama kami adalah melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi sekaligus menjaga ketertiban sosial di ruang publik,” ujar Zuhur, Sabtu (17/1).
Dalam operasi yang digelar di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), petugas berhasil menjangkau 10 anak jalanan, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Selain itu, tim juga menjangkau dua orang ibu yang merupakan orang tua dari anak-anak tersebut dan diduga membiarkan anaknya meminta-minta di jalanan.
Seluruh anak dan orang tua yang terjaring kemudian diamankan dan dibawa ke UPT Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Liponsos Mulia milik Dinas Sosial Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan awal, pendataan, serta pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penanganan ini tidak berhenti pada penjangkauan semata. Kami melakukan asesmen menyeluruh guna menentukan langkah rehabilitasi dan pendampingan yang tepat, terutama bagi anak-anak agar dapat kembali ke lingkungan yang aman dan layak,” jelas Zuhur.
Berdasarkan hasil pendataan awal, anak-anak yang dijangkau memiliki rentang usia 1 tahun 5 bulan hingga 13 tahun. Mayoritas berasal dari kawasan Jalan Abdullah Daeng Sirua Lorong 12, serta sebagian lainnya dari wilayah Bangkala. Kondisi ini dinilai sangat rentan, terlebih anak-anak tersebut masih beraktivitas di ruang publik pada malam hari.
Zuhur menegaskan bahwa penanganan persoalan sosial tidak bersifat represif semata, melainkan mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif.
“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan penanganan lanjutan. Sementara bagi orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi anak, akan diberikan pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas mantan Kabag Protokol Pemkot Makassar tersebut.
Menurutnya, razia ini merupakan bagian dari langkah tegas dan berkesinambungan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan ruang publik terbebas dari praktik eksploitasi dan aktivitas sosial yang melanggar aturan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kota yang tertib, humanis, dan ramah anak, dengan menjamin setiap anak memperoleh hak atas perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Di akhir keterangannya, Zuhur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan anjal, gepeng, maupun dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan Kota Makassar yang ramah anak dan bebas dari praktik eksploitasi sosial,” tutupnya. (*)












