Pemkot Makassar Targetkan Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong pada 2026

Januari–Juni 2026, Pengadaan Lahan Dikebut untuk Atasi Kemacetan Barat–Selatan Kota

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis pada awal 2026 untuk mengatasi kemacetan kronis di wilayah barat hingga selatan kota. Salah satu proyek prioritas yang dipersiapkan adalah pembangunan Jembatan Kembar Barombong di sisi kanan Jembatan Barombong eksisting, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Jembatan baru ini dirancang sebagai penghubung vital antara Kota Makassar dan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses utama menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahap awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan yang kini telah memasuki fase administrasi dan penilaian.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung pengadaan tanah telah disiapkan oleh tim appraisal, sementara proses administrasi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada tahapan pengadaan dan pembebasan lahan, sebelum nantinya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Pembagian kewenangan ini dinilai krusial untuk menghindari persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam proyek strategis tersebut, Pemprov Sulsel akan menangani pembangunan fisik jembatan karena ruas Barombong merupakan aset jalan provinsi. Sementara itu, BBPJN akan melaksanakan konstruksi fisik jembatan dengan dukungan anggaran dari APBN.

Sri memaparkan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur. Tahap penganggaran dilakukan pada Desember 2025 dengan kunjungan lokasi serta penilaian awal tanah dan bangunan oleh penilai beregister. Nilai tersebut kemudian diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Memasuki Januari hingga Februari 2026, Pemkot Makassar melakukan tahap perencanaan dengan membentuk tim pelaksana, menyusun dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta melakukan koordinasi internal dan eksternal.

Tahap persiapan berlangsung pada Maret hingga April 2026, meliputi pembentukan tim kegiatan pengadaan tanah, penunjukan tim appraisal, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan. Selanjutnya, tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026 berupa proses negosiasi dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak.

Adapun tahap penyerahan dilakukan pada Juni 2026, berupa penyerahan dokumen legalitas serta pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah tuntas dan status kepemilikan resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri.

Terkait nilai anggaran, Sri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Berdasarkan hasil penilaian awal tim appraisal beregister, nilai pembebasan untuk tiga bidang tanah yang terdampak diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil verifikasi lapangan, jumlah bidang tanah yang terdampak mengerucut dari lima menjadi tiga bidang. Dua di antaranya merupakan lahan dengan bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya berupa lahan kosong. Total luas lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare sehingga skema pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah.

Sri juga menekankan pentingnya mitigasi risiko dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal. Menurut Sri, masyarakat dan tokoh setempat merespons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum dalam mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Barombong, khususnya pada jam sibuk.

Proyek Jembatan Kembar Barombong juga melibatkan sinergi lintas institusi, termasuk pihak pengembang GMTD yang direncanakan akan menghibahkan lahan pendukung. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan sekaligus memperkuat konektivitas kawasan barat Kota Makassar hingga selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pemkot Makassar, di bawah komitmen Wali Kota, akan menuntaskan kewenangannya pada 2026 agar pembangunan jembatan baru Barombong dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sri Sulsilawati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *