Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, JHT Pekerja Rentan Jadi Inspirasi Nasional

Klaim Jamsostek Tembus Rp624 Miliar, Perlindungan Capai 53 Persen, JHT Pekerja Rentan Diperluas 2026

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan hasil signifikan. Hingga akhir 2025, nilai klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang disalurkan kepada pekerja di Kota Makassar menembus Rp624 miliar, dengan tingkat perlindungan mencapai 53 persen dari total pekerja.

Capaian tersebut menjadi fondasi penting bagi Pemkot Makassar untuk memperluas perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kebijakan perlindungan sosial terus diarahkan agar lebih inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) Makassar dan Atrium serta Program JHT Pekerja Rentan Kota Makassar Tahun 2026, yang digelar di Trans Studio Mall Makassar, Senin (12/1/2026).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemkot Makassar melalui Program Makassar Berjasa dalam skema Berbagi Jaminan Sosial, yang menghadirkan perlindungan JHT bagi pekerja rentan serta meluncurkan Sistem Keagenan PERISAI.

Menurut Pramudya, kebijakan tersebut merupakan program visioner karena tidak hanya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi tonggak penting menuju terwujudnya perlindungan jaminan sosial semesta di tingkat daerah.

“Program Makassar Berjasa dengan JHT pekerja rentan dan agen PERISAI adalah langkah luar biasa. Ini akan menjadi bagian penting dari upaya kita bersama untuk memperluas jaminan sosial di Kota Makassar,” ujar Pramudya.

Ia juga mengapresiasi pilihan lokasi peluncuran program di ruang publik pusat perbelanjaan, yang dinilainya efektif mendekatkan jaminan sosial kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi.

“Ini menunjukkan bahwa jaminan sosial negara hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga,” katanya.

Pramudya menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan program negara, bukan semata program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Apa yang diprogramkan Wali Kota Makassar sangat tepat. Jaminan sosial adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia menyebut, program JHT bagi pekerja rentan yang diluncurkan Pemkot Makassar merupakan yang pertama di Indonesia dan diyakini akan menjadi inspirasi nasional.

“Ini program yang benar-benar menginspirasi. Saya yakin langkah Kota Makassar akan menjadi percontohan bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” ungkap Pramudya.

Menurutnya, pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tidak dapat hanya mengandalkan APBD, sehingga kehadiran agen PERISAI menjadi solusi strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat secara mandiri melalui edukasi dan pendampingan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zaenal Ibrahim, memaparkan bahwa hingga Desember 2025 jumlah pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kota Makassar mencapai 296.178 orang atau sekitar 53 persen, sementara 259.506 pekerja lainnya masih belum terlindungi.

“Capaian ini menunjukkan tren positif, namun masih membutuhkan upaya bersama agar seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zaenal.

Ia menyebutkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim JHT, JKK, JKM, JP, JKP, serta Beasiswa dengan total nilai Rp624.991.990.879 kepada 51.089 pekerja di Kota Makassar.

Pemkot Makassar juga memberi perhatian khusus kepada pegawai non-ASN, RT/RW, kader Posyandu, kader KB, dan pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, sebanyak 14.965 pekerja dari kelompok ini telah terlindungi.

Memasuki 2026, Pemkot Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan dengan menambah 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3, sehingga total peserta pekerja rentan yang terlindungi mencapai 84.466 orang.

“Kami optimistis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target nasional UCJ 2026 sebesar 72,50 persen dapat tercapai di Kota Makassar,” pungkas Zaenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *