Pemkot Makassar Perkuat Pemerataan Layanan Dukcapil hingga Wilayah Kepulauan

Dulu Menyeberang ke Daratan, Kini Dukcapil Hadir Permanen di Pulau-Pulau Makassar

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pemerataan pelayanan publik antara wilayah daratan dan kepulauan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, layanan administrasi kependudukan kini hadir lebih dekat dan permanen bagi warga di wilayah kepulauan Kecamatan Sangkarrang.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya secara khusus memfokuskan peningkatan kualitas layanan kependudukan di wilayah kepulauan. Langkah ini selaras dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar standar pelayanan publik di wilayah daratan dan kepulauan setara, inklusif, dan mudah diakses.

“Tahun 2025 kami fokus memperkuat layanan di wilayah kepulauan. Sesuai arahan Pak Wali Kota, pelayanan di daratan dan kepulauan harus memiliki standar yang sama,” ujar Muhammad Hatim, Selasa (6/1/2026).

Sebagai wujud komitmen tersebut, Disdukcapil Makassar telah membuka layanan permanen di Kantor Kelurahan Kodingareng dan Kantor Kelurahan Barrang Caddi. Dengan hadirnya dua titik layanan ini, warga kepulauan tidak lagi harus terpusat mengurus administrasi kependudukan ke Pulau Barrang Lompo.

“Alhamdulillah, kini warga kepulauan bisa mengakses layanan Dukcapil di Kodingareng dan Barrang Caddi dengan standar pelayanan yang sama seperti di Barrang Lompo maupun di kantor Dukcapil kota,” jelasnya.

Hatim menjelaskan, layanan yang tersedia mencakup pencetakan KTP elektronik, pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta layanan administrasi kependudukan lainnya. Bahkan, perekaman hingga pencetakan KTP-el kini sudah dapat dilakukan langsung di pulau.

“Perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan langsung di Pulau Kodingareng dan Barrang Caddi. Distribusi KTP juga sudah kami lakukan langsung ke pulau,” ungkap Hatim.

Untuk mengatasi keterbatasan jaringan internet di wilayah kepulauan, Disdukcapil Makassar memanfaatkan teknologi internet satelit Starlink. Perangkat tersebut dipasang di kantor kelurahan yang menjadi lokasi layanan Dukcapil.

“Kami memasang Starlink milik Dukcapil di kantor kelurahan. Bahkan untuk kelurahan yang belum memiliki Starlink, kami fasilitasi dan biayai,” tuturnya.

Ia menambahkan, jaringan internet tersebut tidak hanya mendukung layanan Dukcapil, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh kantor kelurahan setempat sebagai bagian dari kompensasi penempatan layanan dan petugas.

Guna memastikan layanan berjalan optimal, Disdukcapil Makassar juga merekrut warga pulau sebagai petugas Dukcapil.

“Petugas berasal dari warga pulau sendiri. Ini membuat pelayanan lebih efektif karena mereka memahami kondisi wilayah dan tidak terkendala akses,” katanya.

Hatim menegaskan bahwa layanan Dukcapil di Pulau Kodingareng, Barrang Caddi, dan Barrang Lompo bersifat permanen, bukan layanan insidental atau mobile.

“Ini layanan tetap. Peralatannya lengkap dan standby, mulai dari perangkat perekaman, kamera, hingga mesin pencetakan KTP. Warga bisa mengakses layanan setiap hari kerja,” tegasnya.

Meski demikian, Disdukcapil Makassar mengakui masih menghadapi tantangan untuk membuka layanan permanen di pulau-pulau lain, terutama keterbatasan sarana perkantoran. Sebagai solusi, Disdukcapil akan mengintensifkan layanan mobile atau jemput bola ke pulau-pulau yang belum memiliki layanan tetap.

Rencananya, layanan tersebut mulai dilaksanakan pada Maret hingga April 2026, dengan menyasar pulau-pulau terluar di Kecamatan Sangkarrang.

“Untuk pulau yang belum memiliki layanan permanen, kami akan datangi melalui layanan mobile. Sementara pulau yang sudah ada layanan tetap, warga bisa mengakses setiap hari kerja,” jelas Hatim.

Pelaksanaan layanan mobile akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial dan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, serta tempat ibadah agar informasi tersampaikan secara luas.

“Kami akan bersurat ke lurah, diteruskan ke RT/RW, dan diumumkan di masjid atau tempat ibadah agar warga bisa menyiapkan dokumen yang akan diurus,” tutup Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *