Kembalikan Fungsi Fasum, Perumda Pasar Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Pabaeng-baeng

Penataan Humanis Dilakukan, Lapak Ilegal yang Dijual hingga Rp150 Juta Direlokasi ke Dalam Pasar

SudutMakassar.id, MAKASSAR
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menegaskan komitmennya menertibkan dan merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan serta area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sekaligus menata kawasan pasar agar lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejatinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Kawasan tersebut merupakan fasum yang semestinya difungsikan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng ini memang akan kita lakukan relokasi terhadap pedagang yang berada di bagian depan pasar. Ini demi memberikan rasa keadilan bagi pedagang lain yang selama ini berjualan di dalam pasar,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, penataan dilakukan bukan tanpa alasan. Selain melanggar peruntukan lahan, keberadaan lapak di area depan pasar juga mengganggu akses masuk, sirkulasi kendaraan, dan kenyamanan pengunjung.

“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat berdagang,” tegasnya.

Rusli mengungkapkan, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri atas 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk Pasar Pabaeng-baeng. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan telah diputuskan melalui proses hukum.

“Ini sudah inkrah. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan adil dan humanis, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang layak dan representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.

“Jumlah pedagang yang direlokasi itu 44 orang, sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 unit. Artinya, kesiapan relokasi ini sudah sangat memadai,” ungkap Rusli.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pedagang yang menempati area depan pasar tersebut tidak pernah dipungut biaya sewa maupun jasa harian, karena lokasi itu memang bukan area resmi untuk berdagang.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan apa pun di situ. Jasa harian tidak pernah, apalagi sewa tempat, karena sejak awal kami tahu itu bukan lokasi berdagang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rusli menyinggung adanya praktik ilegal berupa jual beli lapak oleh oknum tertentu di area depan pasar. Oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Oknum tersebut memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar, dan secara hukum perbuatannya terbukti melawan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak ilegal tersebut bervariasi, tergantung tingkat strategis lokasi. Bahkan, nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Informasi terakhir yang kami terima, satu lapak bisa dijual sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisinya. Yang di bagian depan memang sangat strategis,” kata Rusli.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan pedagang resmi di dalam pasar. Konsentrasi pembeli di area depan membuat kios di bagian dalam menjadi sepi.

“Kalau ini dibiarkan, jelas salah karena itu fasum. Uang tidak masuk ke kas negara, dan pedagang di dalam pasar menjadi terzalimi. Kalau ditata dengan baik, ada parkiran yang memadai, pembeli masuk ke dalam, maka pasar akan hidup secara merata,” paparnya.

Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Pedagang diberikan kesempatan membongkar lapaknya secara mandiri serta memilih kios relokasi yang telah disiapkan.

“Kami akan lakukan sosialisasi. Pedagang diberi waktu untuk membongkar sendiri lapaknya dan memilih kios di dalam pasar. Jika dalam rentang waktu sekitar satu minggu, mulai tanggal 6 hingga 14, belum ada tindak lanjut, maka pembongkaran akan kami lakukan,” tegas Rusli.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah memberi ruang dan waktu yang cukup. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *