Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Jalan Saripa Raya, Kemacetan Bertahun-tahun Akhirnya Terurai

Humanis dan Solutif, Penataan PKL Jalan Saripa Panakkukang Kembali Fungsikan Ruang Jalan

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Kemacetan lalu lintas yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, kini mulai terurai. Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban bangunan dan lapak liar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menyebabkan penyempitan badan jalan.

Ruas Jalan Saripa Raya yang berada tak jauh dari Jalan Prof. Abdurahman Basalamah, tepatnya di belokan samping Universitas Fajar, kerap menjadi titik kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Aktivitas PKL, bangunan liar, serta parkir kendaraan di bahu jalan memperparah kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Sebagai langkah konkret menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Makassar serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satlinmas Kelurahan Karampuang, serta melibatkan unsur RT dan RW setempat.

“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan ini berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli, usai penertiban, Sabtu (3/1/2026).

Ia mengungkapkan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan,” jelasnya.

Ari Fadli menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif, humanis, dan dialogis, tanpa tindakan represif. Seluruh proses berjalan aman dan kondusif, tanpa adanya penolakan dari para pedagang.

“Alhamdulillah, tidak ada riak selama penertiban. Para pedagang memahami bahwa ini merupakan penegakan aturan demi kepentingan bersama di Kota Makassar,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kecamatan tengah menyiapkan solusi relokasi agar para pedagang tetap dapat berjualan di lokasi yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Kami sementara mencarikan lokasi relokasi bagi PKL di Jalan Saripa Raya. Rencananya akan berkoordinasi dengan Kodam, karena terdapat lahan di depan Kodam yang pada malam hari digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” ungkap Ari Fadli.

Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertib, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dan kepentingan publik.

Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Makassar berharap Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, serta mencerminkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *