SudutMakassar.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana, meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari di Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (13/5/2025). Kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong peningkatan layanan sanitasi dan air bersih di Kota Makassar.
IPAL Losari merupakan proyek strategis nasional di bawah program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP). Fasilitas ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024, setelah melalui proses pembangunan sejak 2019. IPAL ini memiliki kapasitas pengolahan sebesar 16.000 meter kubik per hari dan mampu melayani hingga 41.000 kepala keluarga, melalui jaringan pipa sepanjang 96 kilometer.
Saat ini, IPAL Losari baru melayani 489 sambungan rumah dari target 14.000 sambungan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan komitmennya untuk memperluas cakupan layanan IPAL ke seluruh wilayah kota.
“IPAL ini baru menjangkau 5 dari 15 kecamatan. Kami akan terus memperluas layanan agar seluruh warga Makassar merasakan manfaatnya,” ujar Appi.

Appi juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan IPAL, terutama terkait pembiayaan operasional dan status kelembagaan antara PDAM dan Pemerintah Kota.
Dirjen Cipta Karya, Dewi Chomistriana, mengapresiasi sinergi antara PDAM dan Pemkot Makassar. Ia menyebut IPAL Losari sebagai contoh pengelolaan sanitasi terpadu yang bisa diadopsi kota-kota lain di Indonesia.
“Kami mendukung percepatan sambungan rumah tangga dan pembentukan regulasi agar pengelolaan IPAL berjalan efisien dan berkelanjutan,” tegasnya.
Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan kesiapan PDAM dalam mengelola IPAL secara profesional, meski saat ini belum memiliki legalitas formal.
“Kami telah mengalokasikan Rp9 miliar selama tiga tahun untuk operasional. Namun, kami butuh payung hukum agar pengelolaan ini bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Hamzah.
Kunjungan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan perluasan layanan IPAL dan peningkatan kualitas lingkungan di Kota Makassar.(*)
















