SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pernyataan tegas dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), terkait polemik gugatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pemilihan RT/RW yang diajukan ke PTUN.
Langkah tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi juga keliru secara hukum karena PTUN tidak memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan.
Bahkan pihak penggugat dinilai salah memahami mekanisme hukum yang berlaku, sebab Perwali sebagai produk hukum normatif tidak dapat dijadikan objek gugatan di peradilan tata usaha negara.
Bahwa jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui gugatan ke PTUN.
Polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Pemilihan RT/RW kembali memantik perhatian publik. Namun, komentar tajam datang dari Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum tata negara Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, yang menilai gugatan terhadap Perwali tersebut “salah alamat” dan tidak tepat secara hukum.
Pakar hukum tata negara ini angkat suara setelah munculnya gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, khususnya pasal 8 huruf (P) yang mengatur calon Pj RT.
Menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.
Karena itu, gugatan yang diajukan dianggap tidak tepat sasaran dan tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah.
Ia menegaskan pula bahwa pesta demokrasi pada pemilihan tingkat akar rumput yang digagas Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin sejatinya sudah lama dinanti masyarakat.
Menanggapi adanya gugatan terhadap Perwali Pemilihan RT/RW, Prof. Ilmar mengatakan bahwa gugatan terhadap Perwali bukanlah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat,” tegas guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, Senin (1/12/2025).
Ia kembali menekankan bahwa langkah diambil oleh pihak penggugat sama sekali tidak tepat. “Jadi, itu salah alamat ki,” sambungnya.
Menurut Prof. Ilmar, upaya membawa Perwali ke PTUN bukanlah jalur yang tepat secara hukum. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya, mestinya bukan menggugat, tapi seharusnya istilah yang dipakai adalah menguji Perwali di Mahkamah Agung,” ujarnya, menegaskan bahwa Perwali sebagai produk hukum bersifat regulatif tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
Ketika ditanya mengenai mekanisme yang benar, Prof. Ilmar menjelaskan bahwa pengujian terhadap peraturan seperti Perwali seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya, istilahnya menguji. Pengujian peraturan itu mestinya ke Mahkamah Agung,” kata Prof. Ilmar, yang juga pernah menjadi tim hukum Prabowo-Gibran di MK saat sengketa Pilpres 2024.
Dia menegaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan, termasuk Perwali. Jalur yang ditempuh penggugat dinilai keliru sejak awal.
“Iya. Jadi, kalau di PTUN itu kan cuma menguji keputusan, bukan menguji peraturan,” tegasnya.
Prof. Ilmar menuturkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara.
“Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Yang bisa digugat di TUN itu adalah tindakan atau perbuatan dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” paparnya.
Setelah memaparkan batas kewenangan PTUN, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural karena Perwali sebagai produk hukum normatif tidak bisa digugat ke PTUN.
“Jadi, salah alamat ki. Harusnya ke Mahkamah Agung, dibawa ke uji judicial review,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.
Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi serta kepentingan masyarakat setempat.
Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, 3 Desember 2025.
















