SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) siap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yaitu Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.
Momentum ini menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang benar-benar mewakili aspirasi serta kepentingan warga setempat.
Berdasarkan tahapan resmi, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025.
Munafri: Demokrasi Harus Menyentuh Setiap Lorong
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses pemilihan ini berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan agar hasilnya melahirkan pemimpin lingkungan yang amanah.
“Yang kita butuhkan adalah RT dan RW yang mampu menjadi bagian dari pemerintahan, bisa menerjemahkan dan melaksanakan seluruh program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas Munafri.
Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Munafri didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta jajaran pemerintahan. Kegiatan ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dekat dengan rakyat dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi.
Turut hadir Sekda, para kepala dinas, camat, dan lurah se-Kota Makassar.
Demokrasi Akar Rumput dan Kolaborasi Pemerintah–Warga
Munafri menekankan, peran RT dan RW sangat vital dalam memastikan program pemerintah tersampaikan dengan baik. Ia menegaskan, pemilihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga di tingkat kelurahan.
“Kita butuh tokoh masyarakat yang dikenal di wilayahnya, punya visi, dan siap turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Munafri juga menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik di tingkat RT/RW.
“RT dan RW harus jadi bagian dari tim pemerintahan yang memberikan pelayanan adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
6032 Ketua RT/RW Akan Dipilih
Tercatat ada 6.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan dipilih secara serentak pada Desember 2025.
Munafri meminta agar hasil pemilihan tidak hanya melahirkan pemimpin administratif, tetapi mereka yang benar-benar mampu menjalankan program pokok pemerintahan dan siap dievaluasi secara berkala.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga ketertiban, termasuk aparat keamanan, Satpol PP, dan TNI/Polri.
“Pemilihan RT/RW ini bukan ajang ketegangan. Yang memilih adalah warga yang saling mengenal. Jangan ada kubu-kubuan,” pesannya.
Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan RT/RW 2025
12–13 November: Sosialisasi petunjuk teknis pemilihan
14 November: Penerbitan SK Panitia Kecamatan dan Kelurahan
15–16 November: Pendataan wajib pilih
17 November: Pengumuman daftar wajib pilih
18–20 November: Rekrutmen & penetapan petugas TPS
21 November: Penetapan lokasi TPS
22–24 November: Pendaftaran calon RT/RW
25 November: Penetapan calon
26 November: Pencabutan nomor urut calon
27 November: Penetapan DPT & awal kampanye terbatas (27–29 November)
30 November: Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara
1–2 Desember: Masa tenang
2 Desember: Distribusi logistik pemilihan RT
3 Desember: Pemungutan & perhitungan suara Ketua RT
4–6 Desember: Pengumuman hasil, masa sanggah, dan penetapan Ketua RT terpilih
7–11 Desember: Pemilihan Ketua RW (tahapan sama seperti RT)
Landasan Hukum dan Mekanisme Pemilihan
Pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Aturan ini menegaskan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dengan tiga jenjang penyelenggara:
1. Panitia Pelaksana di tingkat kecamatan (BPM & camat)
2. Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan
3. Petugas TPS di tingkat masyarakat
Selain itu, SK Wali Kota Makassar juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan, masa jabatan, pergantian antar waktu, serta sumber pendanaan pemilihan.
Partisipasi Warga Jadi Kunci
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW sejalan dengan Visi-Misi MULIA Pemkot Makassar:
“Mengembalikan mekanisme pemilihan RT/RW ke tangan warga.”
BPM telah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan dan membentuk tiga tim utama agar pelaksanaan berjalan efektif.
Ia menambahkan, Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah kepala keluarga terbesar, yaitu 65.000 KK, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam pendataan pemilih.
“Semua tahapan telah dimulai. Kami berharap seluruh pihak memberi dukungan penuh agar proses berjalan lancar, tertib, dan demokratis,” ujar Anshar.
Sebagai langkah konkret, Pemkot menetapkan Kecamatan Ujung Pandang sebagai lokasi percontohan pelaksanaan pemilihan RT/RW 2025, yang akan dikunjungi langsung oleh Wali Kota dan Forkopimda.
Demokrasi untuk Mewujudkan Kota MULIA
Pelaksanaan Pemilihan RT/RW ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi partisipatif hingga ke tingkat lorong.
Wali Kota Munafri berharap, proses ini menghasilkan pemimpin lingkungan yang siap turun ke lapangan, bekerja nyata, dan menguatkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah orang-orang yang mau bekerja, yang siap turun ke masyarakat,” pungkas Munafri.
















