Deskripsi gambar

Kadis Kebudayaan Makassar Andi Patiware Tekankan Pentingnya Pemajuan Budaya pada Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023

Sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dan Penguatan Identitas Budaya Kota Makassar

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar Andi Patiware, S.STP., MM. hadir sebagai narasumber utama dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Angkatan VII, yang berlangsung di Hotel Harper Perintis Makassar, Sabtu (tanggal acara).

Kehadiran Andi Patiware sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat kebijakan pemajuan kebudayaan melalui regulasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi budaya, komunitas seni, akademisi, pelaku ekonomi kreatif, serta unsur pemerintah dan masyarakat.

Dalam paparannya, Kadis Kebudayaan menekankan bahwa pemajuan kebudayaan adalah fondasi jati diri kota sekaligus pondasi lahirnya ekosistem kreatif yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

“Pemajuan kebudayaan bukan sekadar melestarikan tradisi, tetapi mendorong inovasi dan kolaborasi lintas sektor. Inilah kunci agar budaya tetap hidup di tengah arus globalisasi yang semakin kuat,” tegas Andi Patiware.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting yang mengatur berbagai aspek pemajuan kebudayaan, mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan. Dengan landasan regulasi ini, pemerintah dapat menyusun program dan kebijakan yang terarah dan berkesinambungan, serta memastikan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Lebih lanjut, Andi Patiware menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif. Menurutnya, budaya bukan hanya milik pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia mengajak komunitas seni, budayawan, generasi muda, dan pelaku ekonomi kreatif untuk ikut terlibat dalam berbagai program pemajuan kebudayaan.

“Kolaborasi menjadi kata kunci. Kita ingin menciptakan ruang-ruang kreatif di mana tradisi dan inovasi berjalan berdampingan, sehingga kebudayaan tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Kadis Kebudayaan juga menekankan pentingnya pendokumentasian dan digitalisasi warisan budaya sebagai upaya adaptasi di era teknologi. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mempelajari dan mencintai budaya lokal.

Acara sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga menghadirkan diskusi interaktif. Peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan dan berbagi pengalaman dalam mengelola kegiatan budaya di tingkat komunitas maupun institusi. Sejumlah topik penting yang dibahas meliputi pelestarian benda cagar budaya, pengembangan kesenian tradisional, peningkatan kapasitas pelaku seni, hingga strategi promosi wisata budaya yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.

Melalui forum ini, diharapkan lahir sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memajukan kebudayaan lokal. Perda Nomor 10 Tahun 2023 menjadi pedoman agar setiap langkah pelestarian budaya memiliki arah yang jelas dan keberlanjutan yang kuat, sejalan dengan visi Kota Makassar sebagai kota berbudaya, kreatif, dan berdaya saing global.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar