Deskripsi gambar

Pemkot Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame Ilegal, Bapenda Tegaskan Penegakan Aturan Pajak Daerah

Penertiban dilakukan demi menjaga estetika kota, menegakkan Perda reklame, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang menjamur di sejumlah titik strategis kota. Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa penertiban menyasar reklame yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak.

“Hari ini kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar dalam data pajak. Beberapa langsung kami tindak di lokasi,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).

16 Titik Reklame Ilegal Ditertibkan

Bapenda menertibkan sebanyak 16 titik reklame yang tersebar di berbagai ruas jalan utama Kota Makassar. Rinciannya adalah:

  • Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik
  • Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik
  • Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik
  • Jalan Pongtiku: 3 titik
  • Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Sebelum pembongkaran dilakukan, Bapenda telah lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan serta melunasi kewajiban pajak.

“Namun karena tidak ada respons hingga batas waktu yang ditentukan, kami lakukan pembongkaran langsung di lapangan,” tegas Zamhir.

Edukasi dan Penegakan Aturan Secara Berkelanjutan

Penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan represif. Menurut Zamhir, upaya ini juga merupakan bagian dari edukasi kepada para pelaku usaha agar lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat maksimal untuk pembangunan Kota Makassar,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Makassar berencana mengeluarkan surat pembatasan pemasangan reklame di area yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan dan sekitar traffic light.

“Penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tambahnya.

Bapenda juga memperkuat pengawasan terhadap reklame insidentil, yang sering kali tidak melapor serta menghindari kewajiban pajak.

Ajak Pelaku Usaha Patuhi Regulasi

Melalui penertiban ini, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha periklanan untuk mematuhi peraturan dan berkontribusi dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami mengimbau agar masyarakat dan pemilik reklame segera mengurus izin dan membayar pajak tepat waktu. Upaya ini untuk ketertiban kota dan peningkatan PAD Makassar,” pungkas Zamhir.

Deskripsi gambar
Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar