SudutMakassar.id, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi melantik Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Pengukuhan ini menempatkan Prof. Apiaty sebagai pengganti almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika, serta dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2k
Munafri: Pengukuhan Ini Bukan Sekadar Seremonial, Melainkan Amanah Publik
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses PAW bukan semata-mata pengisian jabatan kosong, melainkan bentuk kelanjutan mandat rakyat yang harus dijaga.
“Pelantikan ini adalah bentuk kesinambungan demokrasi dan komitmen terhadap pelayanan publik. Kami percaya, dengan pengalaman dan integritas Ibu Prof. Apiaty, beliau akan memberi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Makassar,” ujar Munafri.
Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, Munafri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemkot. Ia menyebut sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.

Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD
Supratman, dalam arahannya, menyatakan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 22 Tahun 2010 mengenai tata cara PAW.
“Kami berharap anggota yang baru dilantik dapat langsung beradaptasi dan melanjutkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal,” kata Supratman.
Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji jabatan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
















