SudutMakassar.id, MAKASSAR – Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong percepatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra-SD, melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Sipakatau, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pokja Bunda PAUD Makassar, Titin Florentina P., bersama Bunda PAUD kecamatan, kelurahan, orang tua calon siswa SD, dan pejabat Pemkot Makassar.

PAUD sebagai Investasi Masa Depan Anak
Dalam sambutannya, Melinda Aksa menekankan pentingnya pendidikan usia dini sebagai fase emas dalam tumbuh kembang anak.
“Pada masa ini, anak-anak memiliki potensi luar biasa untuk berkembang secara optimal—baik fisik, mental, maupun emosional. Pengalaman di usia dini akan menentukan karakter dan prestasi mereka di masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendidikan pra-SD selama minimal satu tahun merupakan langkah penting agar anak-anak siap secara akademik dan sosial sebelum masuk ke jenjang pendidikan dasar.
Perwali 51/2021 sebagai Payung Hukum Wajib PAUD
Melinda menjelaskan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin layanan pendidikan usia dini yang inklusi, terjangkau, dan berkualitas.
“Perwali ini adalah payung hukum yang memastikan semua anak di Makassar mendapatkan layanan PAUD satu tahun pra-SD. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi kita,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak—baik lembaga pendidikan, pemerintah, maupun masyarakat—untuk berkolaborasi aktif dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Peran Guru dan Orang Tua Sangat Krusial
Melinda menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara guru, orang tua, dan pengambil kebijakan.
“Kolaborasi adalah kunci. Guru dan orang tua memiliki peran penting dalam menciptakan layanan PAUD yang holistik, integratif, dan menyenangkan bagi anak,” katanya.
Sosialisasi Perkuat Komitmen Semua Pihak
Ketua Pokja Bunda PAUD, Titin Florentina P., menambahkan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 lahir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin transisi yang mulus dari PAUD ke SD.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan menyebarluaskan informasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Dukungan Teknis dari Dua Narasumber Kunci
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yasmain Gasbar, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta Muh. Izhar Kurniawan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar.
Keduanya memaparkan secara rinci dasar hukum, ruang lingkup, dan strategi implementasi Perwali No. 51 Tahun 2021, lengkap dengan contoh nyata di lapangan. Materi ini memudahkan peserta dalam memahami serta mengaplikasikan regulasi secara efektif.
















