SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menyelamatkan aset daerah berupa lahan seluas 15.000 meter persegi di Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Nilai lahan tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang sebelumnya hilang, kini telah kembali ke tangan Pemkot Makassar. Aset strategis ini sebelumnya menjadi objek sengketa karena dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penelusuran ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Wali Kota Makassar Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Ia menegaskan kolaborasi antara Kejari dan Pemkot sangat menentukan hasil ini.
“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami menelusuri keberadaan sertipikat dan berhasil menemukannya,” ujarnya saat penyerahan sertipikat di Balai Kota, Senin (23/6/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi langkah cepat Kejari. Ia menyebut pengembalian aset ini sebagai bukti nyata perlindungan terhadap kepentingan publik.
“Ini bukan hanya penyelamatan aset, tetapi bagian dari komitmen untuk memastikan lahan digunakan demi masyarakat,” kata Munafri.
Lahan tersebut sebagian telah terbangun, sementara sisanya masih kosong. Pemkot akan menyerahkan sertipikat ini ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti oleh Bagian Aset Daerah.

Keberhasilan ini memberi kepastian hukum bagi 1.700 rumah warga di kawasan tersebut. Mereka sebelumnya terancam penggusuran akibat sengketa 52 hektare lahan yang sempat dimenangkan seorang warga bernama Magdalena di tingkat banding.
Munafri menyebut Kejari Makassar menunjukkan kerja cepat dan tanpa banyak sorotan. “Kami sangat terbantu dengan metode kerja seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi aset daerah yang dikuasai secara pribadi. Pemerintah akan terus menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang sah milik negara.
“Ada beberapa aset lain yang sedang kami telusuri. Untuk sementara belum bisa kami buka ke publik,” tegas Munafri.
















