Tenaga Non-ASN Pemkot Makassar Bisa Klaim JHT hingga Rp15 Juta

Dinas Ketenagakerjaan Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Terlindungi Meski Tak Masuk Skema PJLP

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodasi.

Mereka dipastikan tetap dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil inisiatif Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum, bisa langsung mencairkan JHT-nya. Jumlahnya sekitar Rp15 juta per orang,” ungkap Nielma di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/2025).

Selain JHT, tenaga non-ASN juga berhak atas BSU karena gaji mereka di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Non-ASN yang bergaji di bawah Rp3 juta otomatis masuk kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu per bulan selama dua bulan,” jelasnya.

Sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN Pemkot Makassar telah terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, dan JHT.

Nielma menjelaskan bahwa JHT merupakan bentuk tabungan, yang bisa dicairkan setelah tenaga kerja resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini tabungan mereka. Sekarang setelah ada SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim dananya,” lanjut Nielma, yang juga mantan Plt Kadis Pendidikan itu.

Untuk mencairkan JHT, tenaga non-ASN harus menyiapkan SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, KK, KTP, dan rekening bank Himbara.

Ia menyarankan agar klaim dilakukan secara daring melalui website BPJamsostek atau aplikasi JMO. Jika tidak memungkinkan, klaim bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJamsostek.

“Kami sarankan lewat online karena cepat dan mudah. Asalkan dokumen lengkap, prosesnya tidak lama,” katanya.

Proses Klaim Dimulai Juli 2025

Nielma menuturkan bahwa proses pencairan JHT secara serentak akan dimulai pada Juli 2025, setelah klaim BSU selesai diproses oleh BPJamsostek.

“Eksekusi dimulai Juli. Kami akan turun langsung ke 15 kecamatan bersama BPJS. Target kami, dalam tiga hari seluruhnya bisa selesai,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur teknis pelaksanaan klaim JHT bagi tenaga non-ASN.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” tutup Nielma.

 

Tercatat 3.734 Tenaga Non-ASN Terdata

Berdasarkan data resmi, terdapat 3.734 tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar yang telah didata ulang. Dari jumlah tersebut, 2.624 orang telah terakomodasi dalam skema PJLP, terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

Sementara itu, 1.110 tenaga administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan terkait penempatan dan perlindungan kerja, yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *