Pemkot Makassar Fasilitasi Relokasi Ternak Babi di Panaikang dengan Pendekatan Humanis

Setelah enam bulan sosialisasi dan mediasi, Pemkot Makassar membantu pemindahan ternak babi untuk menata kawasan permukiman dan merespons keluhan warga.

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menertibkan peternakan babi beserta kandangnya yang berada di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

Tidak sekadar melakukan penertiban, pemerintah turut memfasilitasi pemindahan ternak dengan menyediakan truk untuk mengangkut hewan milik warga ke lokasi tujuan sesuai keinginan pemiliknya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus merespons keluhan masyarakat sekitar yang telah berulang kali disampaikan kepada pihak kecamatan maupun Pemerintah Kota Makassar.

Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan penertiban kandang dan pemindahan ternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

Proses penertiban dan pemindahan ternak mamalia tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar memilih jalur dialog dan kesepahaman dalam menata kawasan perkotaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban dan pembinaan tersebut dilakukan karena keberadaan peternakan babi beserta kandangnya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk menata lingkungan agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya, tanpa mengabaikan komunikasi serta kepentingan pemilik ternak.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang bersama tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Damkarmat, serta tokoh masyarakat turut berkoordinasi dengan pemilik ternak untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar.

Berkat komunikasi dan pendekatan yang dilakukan sebelumnya, kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Para pemilik ternak bersedia memindahkan hewan-hewan mereka ke lokasi yang telah ditentukan masing-masing.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penataan kota tidak harus dilakukan dengan ketegangan. Melalui komunikasi terbuka, keterlibatan masyarakat, dan dukungan nyata dari pemerintah, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat ditangani secara bertahap dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Irwan Bangsawan mengatakan bahwa bagi Pemkot Makassar, ketertiban lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan.

Pemerintah tidak hanya memastikan aturan ditegakkan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi konkret agar proses penataan dapat diterima dan dilaksanakan bersama.

“Berkat kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” jelasnya.

Selain persoalan tata ruang, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang telah berulang kali diterima pemerintah. Masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi lingkungan yang dinilai tercemar akibat aktivitas peternakan tersebut.

Menurut Andi Irwan, penanganan persoalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif selama kurang lebih enam bulan terakhir melalui sosialisasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sosialisasi bahkan telah dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai ketentuan yang berlaku serta pentingnya penataan lingkungan permukiman.

“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri,” ungkap Andi Irwan.

“Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” lanjutnya.

Andi Irwan menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kegiatan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan.

Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Makassar berupaya memastikan penegakan aturan berjalan seiring dengan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan penertiban dan mendukung proses relokasi.

Hal ini menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertib, kualitas lingkungan tetap terjaga, serta kepentingan masyarakat sekitar dan pemilik ternak dapat ditangani melalui solusi yang konkret dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan dan menata lingkungan di wilayah Panaikang yang selama puluhan tahun menjadi lokasi peternakan babi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena banyaknya aduan warga yang meminta pemerintah mengambil langkah penanganan.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.

Ia menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi dan mediasi hingga pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.

Pihak Kecamatan Panakkukang berupaya memberikan pemahaman bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan ternak, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendekatan secara persuasif dan humanis,” tuturnya.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” tambah Syahril.

Namun, setelah berbagai upaya mediasi dilakukan, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Syahril menyebutkan bahwa terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang sebelumnya dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi.

Sebagian pemilik telah lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sehingga jumlah ternak yang tersisa untuk ditangani dalam proses penertiban kali ini telah berkurang sekitar setengahnya.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan ternak. Fasilitasi kendaraan diberikan untuk membantu pemilik mengangkut hewan ke tempat yang mereka tentukan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempermudah proses relokasi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama penertiban berlangsung.

“Aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 tahun,” katanya.

Karena itu, penanganannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.

Melalui penertiban ini, ia berharap keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan dapat ditangani sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang nyaman.

“Ini penting agar kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan bersama pemilik ternak secara baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutup Syahril. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *