SudutMakassar.id, MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional. Uji coba ini diharapkan membuat pasien lebih mudah memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis, dengan sistem rujukan yang lebih tepat dan standar pelayanan rawat inap yang lebih merata.
Kepercayaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Merespons hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik kepercayaan tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pelaksanaan uji coba reformasi sistem kesehatan, khususnya sebagai daerah percontohan di luar Pulau Jawa.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat,” ujarnya kepada awak media.
Dalam program ini, Kota Makassar bersama tiga daerah lainnya menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan.
Pembaruan tersebut meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Pertama, Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) diarahkan untuk mengatur alur rujukan sesuai kebutuhan pasien dan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan sistem ini, pasien diharapkan dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat tanpa harus melalui tahapan rujukan berulang yang tidak diperlukan. Pasien juga berpeluang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kondisi medis dan tingkat kompleksitas penyakitnya.
Kedua, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kesenjangan fasilitas berdasarkan kelas perawatan serta memastikan peserta memperoleh standar pelayanan rawat inap yang lebih setara.
Ketiga, sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.
Penerapan sistem ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan. Bagi pasien, sistem pembiayaan yang lebih terukur diharapkan dapat mendukung mutu layanan dan kesinambungan pelayanan kesehatan.
Menurut Appi, program ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tutur Munafri.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur kesiapan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelayanan dan rujukan sebelum reformasi JKN diberlakukan secara lebih luas.
Appi menegaskan, Pemkot Makassar siap memberikan dukungan maksimal sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.
Ia juga berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan masukan secara langsung mengenai kekurangan maupun kebutuhan pembenahan di fasilitas kesehatan yang ada di Makassar.
“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini,” jelasnya.
“Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” sambung Appi.
Ia mengungkapkan, sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah dikunjungi untuk melihat langsung kesiapan dan kondisi pelayanan, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi sekaligus evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur dan pelayanan kesehatan dalam mendukung penerapan sistem baru.
Munafri berharap, melalui proses uji coba ini, berbagai kekurangan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah perbaikan bisa dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Tim dari pusat kemarin sudah melihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar,” katanya.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kepercayaan sebagai daerah percontohan reformasi JKN bukan sekadar pelaksanaan kebijakan, tetapi juga kesempatan bagi Makassar untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Tentu, kami berkomitmen menjadikan proses ini sebagai pijakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal,” tutup Appi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan Makassar memiliki infrastruktur kesehatan yang cukup siap serta didukung sumber daya manusia (SDM) yang dinilai mumpuni.
Selain itu, Makassar memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kelengkapan tersebut dinilai penting karena uji coba reformasi JKN, khususnya Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), akan menguji alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” kata Azhar.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Makassar memiliki rantai pelayanan kesehatan yang lengkap untuk menguji mekanisme rujukan secara lebih utuh sebelum sistem diterapkan secara nasional.
Dalam uji coba tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Pengelompokan ini menjadi bagian dari penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi, sehingga pasien dapat dirujuk sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Azhar menjelaskan, sistem baru tersebut memungkinkan pasien dari puskesmas langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” tuturnya.
Diketahui, Kota Makassar menjadi satu dari empat daerah yang dipilih untuk pelaksanaan uji coba tersebut. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Namun, menurut Azhar, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dua kabupaten lainnya karena memiliki jejaring pelayanan yang lebih lengkap hingga fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.
“Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan uji coba dapat berjalan optimal.
Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya diharapkan menghasilkan masukan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Azhar menyebutkan, uji coba akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
“Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan,” tukasnya. (*)












