SudutMakassar id, MAKASSAR — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berbasis regulasi dan pemahaman hukum yang kuat, khususnya dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Pengelolaan Keuangan Harus Berbasis Pasal
Dalam arahannya, Agus Fatoni menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan keuangan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.
Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (4), lanjutnya, disebutkan bahwa pengeluaran tersebut termasuk untuk keperluan mendesak. Artinya, dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah diperbolehkan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan ketiadaan anggaran.
Ia mencontohkan kondisi seperti banjir, jembatan rusak, jalan terputus, sekolah terdampak, hingga terganggunya pelayanan publik. Dalam situasi demikian, negara wajib hadir.
“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.
BTT Tidak Hanya untuk Bencana
Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk kondisi darurat dan mendesak tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68, yang menyebutkan bahwa BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak lainnya.
“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah, menganggap BTT hanya untuk bencana. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, kerusakan fasilitas pelayanan publik yang belum dianggarkan sebelumnya dapat ditangani melalui BTT. Bahkan jika alokasi BTT habis, masih dimungkinkan pengambilan dari sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau BTT habis, bisa diambil dari sisa lelang atau sisa kegiatan. Kalau itu juga kurang, bisa dari kas yang tersedia. Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut tidak harus menunggu surat edaran, karena dasar hukum telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Wali Kota: Tetap Ikuti Prosedur dan Akuntabel
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan BTT memang tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana.
“Tadi sempat disinggung soal penggunaan BTT bahwa jangan menunggu ada bencana. BTT ini bukan hanya soal itu,” ujar Munafri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan BTT tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengeluarkan anggaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang bersifat kasuistik dan berdampak langsung terhadap terganggunya sistem pelayanan masyarakat, maka BTT dapat digunakan sebagai instrumen solusi.
“BTT punya prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini menjadi sesuatu hal yang sangat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan, BTT itu bisa keluar,” jelasnya.
Munafri berharap seluruh jajaran perangkat daerah semakin responsif dalam menangani persoalan mendesak, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pemahaman yang tepat terhadap regulasi, saya berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan tata kelola yang baik,” pungkasnya.












