Setahun Kepemimpinan Munafri–Aliyah, 49.209 KK Makassar Nikmati Iuran Sampah Rp0

Program Pro Rakyat Berjalan Konsisten di 14 Kecamatan, Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Dibebaskan Retribusi

SudutMakassar.id, MAKASSAR – Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, merealisasikan salah satu janji politiknya melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Makassar.

Kebijakan tersebut telah berjalan sejak Juli 2025 dan kini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan. Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA resmi menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan.

Program ini menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Makassar terhadap kelompok masyarakat rentan, sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata.

Janji Kampanye Direalisasikan
Satu tahun pertama kepemimpinan Munafri–Aliyah menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga, pembebasan iuran sampah memberikan keringanan beban pengeluaran warga tanpa mengurangi kualitas layanan persampahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi konkret visi kepemimpinan yang pro rakyat.

“Program ini adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok rentan,” ujar Helmy.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah untuk memastikan ketepatan sasaran.

Rincian Penerima Manfaat
Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.

Untuk kategori 450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara kategori 900 VA tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).

Helmy memastikan bahwa program ini tetap berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang beredar.

“Kami tegaskan, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal. Ini komitmen pemerintah untuk menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Skema Tarif Baru Berbasis Daya Listrik
Selain pembebasan penuh bagi kategori 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA sebagai bentuk subsidi berkeadilan.

Tarif Retribusi Sampah Terbaru:

  • R1/450 VA: Rp0 per bulan
  • R1/900 VA: Rp0 per bulan
  • R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
  • R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
  • R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
  • R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
  • R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan

Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan untuk kategori 450 VA dan 900 VA.

Menurut Helmy, kebijakan ini bukan semata pembebasan tarif, melainkan langkah strategis menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan sosial.

“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan kebersihan kota tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, satu tahun kepemimpinan Munafri–Aliyah menegaskan arah kebijakan yang fokus pada perlindungan masyarakat kecil dan penguatan pelayanan dasar di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *