Setahun Kepemimpinan MULIA, 19 Lahan Bersertifikat dan 24 PSU Rp371 Miliar Resmi Jadi Aset Pemkot Makassar

Penguatan Legalitas Stadion Untia dan Penertiban Aset Perumahan Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Makassar

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Tepat setahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menegaskan arah pembangunan Kota Makassar melalui penguatan fondasi hukum dan tata kelola aset daerah.

Dalam tahun pertama kepemimpinan pasangan MULIA, konsolidasi sistem, pembenahan administrasi, dan percepatan program prioritas menjadi fokus utama. Strategi tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sebelum pembangunan dilaksanakan.

Pensertifikatan Aset, Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum
Melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kota Makassar mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset daerah. Sepanjang 2025, sebanyak 19 bidang lahan berhasil disertifikatkan. Dari jumlah tersebut, 14 bidang berada di kawasan Untia yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan Stadion Untia.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.

“Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, fokus pensertifikatan diarahkan pada kawasan strategis guna memastikan legalitas dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Meski demikian, proses tersebut sempat terkendala karena tim juga menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Sebagian waktu juga tersita untuk pengerjaan PKKPR kawasan Untia. Namun proses pensertifikatan tetap berjalan sesuai tahapan,” jelasnya.

Memasuki 2026, sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan enam bidang di antaranya telah melalui proses pengukuran.

Langkah ini menjadi fondasi percepatan pembangunan Stadion Untia yang diharapkan menghadirkan fasilitas olahraga representatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir.

24 PSU Diserahkan, Rp371 Miliar Resmi Tercatat Aset Pemkot
Selain pensertifikatan lahan, capaian signifikan lainnya adalah pengamanan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 24 lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujarnya.

Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi, dengan nilai aset tanah ditaksir sebesar Rp371.103.467.000.

Mahyuddin menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai regulasi yang berlaku. Dengan tercatatnya aset tersebut, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan sarana sosial dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Dengan penyerahan ini, aset PSU resmi menjadi milik Pemerintah Kota Makassar sehingga pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Fondasi Tata Kelola untuk Makassar Berkelanjutan
Setahun kepemimpinan MULIA menunjukkan bahwa penguatan administrasi dan kepastian hukum aset daerah menjadi strategi utama dalam membangun Makassar yang tertata, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah sistematis ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat daya saing dan kesiapan menghadapi pertumbuhan urban yang semakin dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *