SudutMakassar.id, MAKASSAR — Upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) dan lapak liar di sejumlah titik strategis Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), trotoar, hingga saluran drainase.
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, menyatakan dukungan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Makassar, khususnya Partai Hanura, sangat mendukung penataan PKL yang dilakukan Pemkot Makassar di setiap kecamatan,” ujar Muchlis, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak liar di atas trotoar dan drainase tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak langsung pada fungsi infrastruktur. Aktivitas jual beli yang tidak tertata kerap memicu penumpukan sampah yang berujung pada penyumbatan saluran air.
“Kami melihat PKL yang berjualan di atas trotoar dan drainase menyebabkan masalah, seperti sampah yang menyumbat saluran air dan membuat kota menjadi tidak indah,” lanjutnya.
Dampak pada Infrastruktur dan Risiko Banjir
Muchlis menilai, saluran drainase yang tersumbat berpotensi menimbulkan genangan air bahkan banjir, terutama saat musim hujan. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat luas dan menghambat mobilitas warga.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tujuan utama penataan PKL bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan menciptakan tata kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan ekonomi rakyat kecil.
“Penataan ini untuk menciptakan suasana kota yang lebih indah dan nyaman. Namun, pemerintah juga harus memberikan solusi kepada pedagang, seperti mencarikan tempat yang lebih baik dan memberikan edukasi tentang pentingnya tidak berjualan di atas trotoar,” tegasnya.
Dorong Edukasi dan Relokasi Representatif
Legislator dari Partai Hanura tersebut berharap Pemkot Makassar menyiapkan lokasi alternatif yang representatif, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Selain relokasi, edukasi dan pendampingan kepada pedagang dinilai penting agar penataan berjalan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Muchlis menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi melarang aktivitas pedagang kecil. Ia mendorong pendekatan humanis berbasis solusi.
“Kami DPRD dan Pemkot tidak melarang pedagang PKL berjualan, tetapi melakukan penataan. Apalagi pemerintah kota sudah menyiapkan tempat yang lebih baik untuk mereka berjualan,” tuturnya.
Dengan dukungan legislatif, penataan PKL di Makassar diharapkan mampu menghadirkan wajah kota yang lebih tertib dan estetis, sekaligus tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami mendukung penataan kota yang lebih baik dan berharap pemerintah kota dapat menjalankan ini dengan optimal,” tutup Muchlis.












