SudutMakassar.id, MAKASSAR — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di sejumlah titik strategis. Kondisi ini menimbulkan risiko keselamatan bagi warga serta pengguna jalan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 telah terjadi 102 kejadian pohon tumbang di berbagai kecamatan. Data tersebut dihimpun dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat langkah mitigasi bencana lingkungan dan penanganan cepat di lapangan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat 102 titik pohon tumbang dengan lokasi tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).
Selain kejadian pohon tumbang, DLH Makassar juga mencatat 296 laporan pemangkasan pohon dari warga, serta 56 lokasi penebangan pohon yang telah ditangani sesuai prosedur sepanjang Januari 2026. Data tersebut menunjukkan meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya pohon di sekitar permukiman dan ruas jalan.
Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon, khususnya di kawasan permukiman padat dan jalur lalu lintas, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan pemangkasan maupun penebangan harus melalui kajian teknis dan pengawasan ketat untuk menghindari risiko baru.
“Seluruh rencana penanganan pohon besar wajib melalui survei lapangan dan supervisi teknis petugas berwenang. Ini penting agar pelaksanaannya aman, terukur, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, prosedur tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan serta mempertahankan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan tata ruang kota.
DLH Makassar menegaskan bahwa proses penebangan pohon di wilayah kota memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan. Proses diawali dengan pengajuan surat permohonan resmi yang diterima oleh staf penebangan pohon melalui Subkoordinator Bidang Keanekaragaman Hayati.
Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan disposisi, survei lapangan oleh petugas, penyusunan berita acara, hingga analisis teknis untuk menentukan apakah pohon perlu ditebang, dipangkas, atau permohonan ditolak. Setelah mendapatkan persetujuan dan izin resmi, barulah petugas DLH melakukan eksekusi di lapangan sesuai rekomendasi teknis.
Helmy juga mengingatkan bahwa penebangan pohon secara ilegal dilarang tegas dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam regulasi tersebut, setiap bentuk penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai langkah pencegahan, DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan. Warga dapat mengajukan permohonan resmi atau menyampaikan pengaduan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811 4110 0777.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada pohon tumbang atau berisiko mengganggu aktivitas dan keselamatan warga, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi,” pungkas Helmy.












