Humanis dan Solutif, Pemkot Makassar Tata PKL Tanpa Menghilangkan Nafkah

Penataan Ruang Publik Dilakukan Bertahap, Relokasi Disiapkan untuk Jaga Hak Warga dan Pedagang

SudutMakassar. id, MAKASSAR — Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukanlah upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan ini menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran drainase.

Seluruh proses penertiban dan relokasi dilakukan secara bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait, diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilakukan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kota agar ruang publik, khususnya persimpangan jalan dan trotoar, dapat kembali menjadi hak seluruh warga untuk digunakan secara aman dan lancar.

Menurut Munafri, kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri Arifuddin, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, penataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui langkah tersebut, trotoar dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai ruang aman pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, serta kawasan perkotaan ditata agar lebih rapi dan berestetika.

Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

“Sejumlah titik telah kami siapkan sebagai alternatif lokasi berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi ini bukan soal gusur atau pembongkaran, tetapi solusi yang kami hadirkan,” tuturnya.

Beberapa contoh relokasi yang telah disiapkan, antara lain PKL di depan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.

Untuk PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD kawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Penataan lapak di atas trotoar ini mengedepankan solusi dan berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Munafri.

Penertiban lapak liar di atas trotoar dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah lokasi yang telah ditertibkan antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dengan sekitar 20 lapak yang berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, di mana lapak PKL berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.

Selanjutnya, penertiban dilakukan di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, kawasan yang dikenal rawan kemacetan terutama saat musim haji. Lapak PKL yang telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase turut ditertibkan.

Di Kecamatan Bontoala, penertiban menyasar lapak PKL yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan. Lapak yang telah berdiri hingga 48 tahun tersebut berada di atas trotoar dan saluran drainase serta kerap memicu kemacetan.

Penataan juga dilakukan di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Sebanyak 16 lapak ditertibkan, termasuk 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan sekitar 20 tahun di atas trotoar dan kini dipindahkan ke lokasi steril.

Sementara di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, hingga badan jalan ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif dan dekat dengan titik asal berjualan, bekerja sama dengan PD Pasar.

Di Kecamatan Rappocini, penertiban dilakukan terhadap 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai bentuk dukungan terhadap pengembalian fungsi pedestrian.

Langkah tegas Wali Kota Makassar ini juga mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Ras MD menilai, keberanian Munafri Arifuddin dalam menertibkan persoalan klasik perkotaan merupakan fondasi penting bagi masa depan Kota Makassar.

“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar adalah kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD.

Menurutnya, ketegasan tersebut bukan bentuk arogansi kekuasaan, melainkan amanah undang-undang yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

Ia mengakui, setiap penertiban dilakukan secara humanis dan selalu dibarengi solusi konkret, sehingga minim resistensi dari pedagang.

“Mayoritas warga justru mendukung langkah ini karena merasakan langsung dampak negatif dari kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *