Polda Sulsel Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Ditangkap

35 Sepeda Motor Disita, Delapan Pelaku Terlibat dalam Aksi Sejak Juni 2025

SudutMakassar. id, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2). Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, serta Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin.

Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil sinergi lintas satuan kepolisian.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” ujar Kompol Andi Huseng.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari 11 laporan polisi yang diterima aparat kepolisian.

“Laporan tersebut terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian sejak Juni 2025 hingga Januari 2026,” jelas Kompol Benny.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah Pangkep dan Bantaeng setelah melalui serangkaian penyelidikan,” ungkap Kompol Benny.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Rincian barang bukti sepeda motor yang diamankan antara lain:

  • 14 unit Yamaha Mio
  • 2 unit Yamaha NMAX
  • 4 unit Yamaha Jupiter
  • 4 unit Yamaha Vega
  • 1 unit Yamaha Vixion
  • 2 unit Honda Beat
  • 1 unit Honda Vario
  • 1 unit Honda Supra
  • 2 unit Suzuki Satria
  • 2 unit Kawasaki Ninja

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini perkara masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berstatus DPO dan mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas,” tegas Kompol Benny.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *