SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase secara konsisten dilakukan, terutama di titik-titik yang kerap memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Langkah penataan tersebut kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Bontoala dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026).
Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun—bahkan mencapai lebih dari 48 tahun—berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total tujuh lapak PKL yang ditertibkan tersebar di dua ruas jalan.
“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah berlangsung sejak lama.
“Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Lebih lanjut, Andi Akhmad Muhajir Arif menegaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan telah menempuh tahapan sesuai prosedur dengan memberikan peringatan secara bertahap.
“Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi, Pemerintah Kecamatan Bontoala juga menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), bagi pedagang yang bersedia dipindahkan.
“Sebagai solusi, kami menawarkan relokasi ke RPH. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PKL jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tutupnya.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)












