Bertemu Wali Kota, PT GMTD Percepat Penyerahan PSU, Munafri Tegaskan Kepastian Aset Pemkot Makassar

Siapkan Regulasi Baru Perumahan, Penyerahan PSU Wajib Lebih Awal

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat tata kelola kawasan permukiman dengan mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum aset, peningkatan layanan infrastruktur dasar, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). Pertemuan itu dihadiri langsung Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dan secara khusus membahas progres serta mekanisme penyerahan PSU di sejumlah kawasan pengembangan perusahaan.

Kawasan yang menjadi fokus pembahasan meliputi Perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta sejumlah area pengembangan PT GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menjelaskan bahwa audiensi tersebut membahas berbagai aspek penting terkait aset perusahaan dan proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan sejumlah hal yang berkaitan dengan aset serta proses penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD,” ujar Ali Said.

Ia menegaskan, percepatan penyerahan PSU merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dalam pertemuan ini kami juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan GMTD,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah berjalan dan akan terus dipercepat. Ia menyebut, hasil pertemuan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada warga yang bermukim di kawasan perumahan GMTD.

“Dari hasil pertemuan ini, saya akan sampaikan kepada masyarakat bahwa proses penyerahan PSU GMTD sudah berjalan dan kini masuk tahap koordinasi serta pemetaan,” kata Munafri.

Menurut wali kota yang akrab disapa Appi itu, penyerahan PSU menjadi langkah krusial agar pemerintah dapat melakukan pembenahan dan penataan fasilitas umum maupun fasilitas sosial secara bertahap dan terencana.

“Penyerahan PSU ini penting agar pemerintah bisa melakukan pembenahan. Yang terpenting, warga mengetahui bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada sedang kita tata secara bertahap,” tambahnya.

Munafri juga meminta PT GMTD untuk segera memetakan klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada Pemkot Makassar. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi dengan BPN harus dilakukan agar status lahannya jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan langsung ke kawasan GMTD. Kunjungan tersebut bertujuan membahas secara teknis kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.

Lebih jauh, Munafri mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola ke depan.

“Ke depan, kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah pengembang, agar penyerahan PSU bisa dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.

“Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal,” tutup Munafri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *