Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

Pemkot Makassar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Demi Pemerintahan yang Bersih

SudutMakassar.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Melalui forum resmi ini, Munafri menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kami harapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” jelas Munafri.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada beberapa pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai keuangan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi terjadinya kerugian daerah.

“Atas nama pemerintah kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.

Munafri juga mengakui masih ditemukannya berbagai kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen pemeriksaan. Namun demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Dalam menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Menutup sambutannya, Munafri menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Hasil pemeriksaan ini kami harapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tutup Munafri.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tepat sasaran oleh masing-masing entitas, serta menjadi bahan pengawasan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *