SudutMakassar.id, MAKASSAR –
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar yang dinilai mengabaikan tawaran kerja sama pendampingan pelayanan kesehatan bagi atlet.
Ketua Bidang Kerja Sama KONI Kota Makassar, Andi Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinkes Makassar sejak 24 Desember 2025, namun hingga awal Januari 2026 belum mendapatkan balasan resmi.
“Surat permohonan audiensi kami bernomor 207/UND/KONI-MKS/XII/2025 sudah dimasukkan sejak 24 Desember, tetapi sampai hari ini tidak ada respons. Saya juga mencoba menghubungi langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, melalui telepon, namun tidak digubris,” ujar Lukman saat ditemui, Selasa (6/1/2026).
Lukman—yang akrab disapa Om Luk—menjelaskan, tawaran kerja sama tersebut berkaitan dengan rencana pendampingan pelayanan kesehatan bagi atlet Kota Makassar yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 di Kabupaten Bone dan Wajo, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Menurutnya, KONI Makassar hanya berharap adanya sinergi lintas instansi demi menjamin keselamatan dan kesehatan atlet selama mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
“Kami hanya meminta kerja sama sederhana. Minimal dukungan tenaga kesehatan, akses fasilitas kesehatan yang memadai, serta ketersediaan transportasi kesehatan jika dibutuhkan selama Porprov berlangsung,” jelasnya.
Namun demikian, niat baik tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dinkes Makassar. Kondisi ini disayangkan karena, apabila program pendampingan kesehatan dapat direalisasikan, dampaknya dinilai sangat positif bagi kesiapan dan keamanan atlet Kota Makassar.
“Padahal ini murni untuk kepentingan atlet. Sangat disayangkan jika upaya perlindungan kesehatan mereka justru diabaikan. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Ketua KONI Kota Makassar untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan,” pungkas Lukman.












