SudutMakassar.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan darurat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Makassar melakukan penataan akses jalan keluar-masuk armada pengangkut sampah sebagai langkah strategis untuk memperlancar operasional sekaligus mengurangi beban timbunan sampah yang selama ini menumpuk.
Penanganan tersebut dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan sistem pengelolaan sampah Kota Makassar berjalan lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah membuka dan melancarkan akses jalan di kawasan TPA Antang agar aktivitas bongkar muat sampah dapat berjalan optimal tanpa hambatan antrean armada.
“Upaya yang kami lakukan lebih kepada pembukaan dan pelancaran akses jalan keluar-masuk armada bongkar muat sampah di TPA Antang, sehingga operasional menjadi lebih efektif dan tidak menimbulkan kemacetan kendaraan,” ujar Helmy, Selasa (30/12/2025).
Seiring berjalannya penataan tersebut, dampak positif mulai dirasakan. Antrean panjang armada pengangkut sampah yang sebelumnya kerap terjadi kini mulai terurai, sementara volume timbunan sampah di TPA Antang perlahan berkurang. Kondisi ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis solusi jangka panjang.
Helmy menjelaskan, sebelumnya seluruh armada harus mengantre melalui pintu utama di sisi barat TPA. Kini, akses alternatif di sisi timur telah dibuka dan tembus hingga bagian selatan, sehingga jalur keluar kendaraan menjadi lebih lancar.
“Penataan jalur ini menjadi solusi konkret untuk mengurai kepadatan, mempercepat proses bongkar muat, serta meningkatkan efisiensi operasional TPA Antang,” jelasnya.
Selain penataan akses, Pemerintah Kota Makassar juga telah melakukan pembebasan lahan untuk mendukung optimalisasi operasional TPA. Dari rencana pembebasan lahan seluas 31 hektare yang tersebar di 22 bidang, tidak seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Dari 22 bidang lahan tersebut, yang berhasil dibebaskan pada tahun anggaran 2025 seluas lebih dari 2,8 hektare dengan nilai sekitar Rp12 miliar,” ungkap Helmy.
Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang dibebaskan berada di kawasan TPA Bintang Lima dan merupakan tanah milik masyarakat yang sebelumnya telah dimanfaatkan pemerintah kota sebagai area operasional TPA Tamangapa.
“Lahan ini memang sudah digunakan untuk penumpukan sampah, sehingga sudah sepantasnya dilakukan pembebasan secara resmi dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Helmy menegaskan, proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan melalui tahapan pengukuran oleh BPN, penilaian konsultan independen, hingga pendampingan Kejaksaan. Perbedaan nilai pembebasan disesuaikan dengan lokasi dan aksesibilitas lahan.
Dalam mendukung sistem pengelolaan sampah, DLH Kota Makassar juga terus memperkuat armada. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 50 unit motor roda tiga pengangkut sampah, 9 unit mobil sampah, serta 2 unit mobil penyiram tanaman segera didistribusikan. Sementara pada 2026, direncanakan penambahan 9 unit dump truck.
Tak hanya berfokus pada TPA, DLH Makassar juga mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan di tingkat rumah tangga dan lingkungan. Berbagai inovasi seperti pengolahan sampah organik melalui ecoenzym, komposter, serta budidaya maggot terus dikembangkan untuk menekan timbulan sampah yang masuk ke TPA Antang.
“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuang ke TPA. Pemilahan dan pengolahan dari sumber menjadi kunci agar pengelolaan sampah Kota Makassar lebih berkelanjutan,” pungkas Helmy.
Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pemkot Makassar optimistis pengelolaan sampah berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R) dapat terus diperkuat demi menjaga kualitas lingkungan dan kebersihan kota secara berkelanjutan.












